POJOKSATU.id - Setelah banyak diprotes, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerbitkan aturan baru pakaian dinas PNS dan PPPK.
Aturan baru seragam ASN tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.
Yang jadi kabar gembira, kini sudah tidak ada lagi perbedaan antara seragam PNS dengan seragam PPPK.
Sebelumnya aturan pakaian dinas PNS dan PPPK banyak menuai protes karena terkesan membedakan mana PNS dan mana PPPK.
Demikian juga terkait hak dan pelakuan.
Padahal pemerintah selalu menyatakan bahwa PNS dan PPPK adalah sama-sama aparatur sipil neger (ASN).
Kini, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa bernafas lega.
Karena pakaian dinas PNS dan PPPK selurunya disamakan mulai dari instansi pusat sampai instansi daerah.
Hal ini sebagaimana termuat pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
"ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri ini."
Sementara pada Pasal 3 dijabarkan tentang seragam dinas ASN baik di instansi pusat maupun di instansi daerah, sebagai berikut:
Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
1. Pakaian Dinas Harian
2. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu
3. Pakaian Sipil Lengkap
4. Pakaian Dinas lapangan
Baca Juga: Siap-siap! iPhone 16 Series akan Segera Hadir, Ini Bocoran Spesifikasinya
5. Pakaian Dinas upacara besar
6. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu
7. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
8. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
1. Pakaian Dinas Harian
2. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
3. Pakaian Sipil Lengkap
4. Pakaian Dinas lapangan
5. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
6. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu
7. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
1. Pakaian Dinas Harian
Baca Juga: iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Dirilis, iPhone 15 Kebawah Malah Anjlok Harganya Ini Dia
2. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
3. Pakaian Sipil Lengkap
4. Pakaian Dinas lapangan
5. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
6. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu
Baca Juga: Siap-siap Ganti Handphone, Berikut Harga Resmi iPhone 16 Pro dan Pro Max Terbaru
7. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah
8. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
Sementara pada Pasal 20, diatur tentang atribut dan kelengkapan seragam dinas ASN, sebagai berikut:
1. Tanda jabatan
2. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
3. Papan nama
4. Nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah
5. Nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota
6. Nambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota
7. Tanda pengenal
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 juga mengatur tentang tanda pengenal yang merupakan salah satu atribut wajib seragam PNS dan seragam PPPK.
Dalam Pasal 26 disebutkan tanda pengenal digunakan untuk mengetahui identitas ASN dalam melaksanakan tugas.
Warna dasar foto ASN pada tanda pengenal juga berbeda didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh ASN tersebut.
Sementara foto yang tertera pada tanda pengenal menggunakan pakaian dinas harian khaki.
Berikut ini ketentuan warna tanda pengenal berdasarkan jabatan ASN:
a. Cokelat untuk pejabat pimpinan tinggi madya
b. Merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama
c. Biru untuk pejabat administrator
d. Hijau untuk pejabat pengawas
e. Orange untuk pejabat pelaksana
Baca Juga: Kini Jarang Tampil di TV, Begini Cikal Bakal Aziz Bisa Ngomong Gagap Saat Tampil di OJV
f. Abu-abu untuk pejabat fungsional
Untuk Pasal 27 dijabarkan tentang kelengkapan pakaian dinas ASN, antara lain:
a. Tutup kepala
b. Jaket
c. Ikat pingggang
d. Sepatu hitam, sepatu putih, atau sepatu PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas
Tutup kepala yang dimaksud pada Pasal 27 bisa berupa peci nasional, mutz dan topi pet.
Aturan terbaru seragam ASN ini juga mengatur tentang pakaian dinas untuk ASN wanita berhijab atau sedang hamil.
Dimana ASN berhijab atau sedang hamil dapat menyesuaikan penggunaan atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan download Permandagri Nomor 10 Tahun 2024 pada link di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi perbedaan warna dasar foto tanda pengenal dan seragam ASN berhijab berdasarkan aturan baru pakaian dinas PNS dan PPPK Pemendagri Nomor 10 Tahun 2024.***




