POJOKSATU.id – Kabar penting bagi guru madrasah di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai beban kerja guru melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik sekaligus menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan tata kelola pendidikan.

Selain memberikan kepastian hukum, aturan baru ini juga menjadi dasar dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang menjadi salah satu syarat penting pencairan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: ASN Boleh WFH atau WFA Saat Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui

KMA 736 Tahun 2026 Gantikan Aturan Lama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan KMA Nomor 736 Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru mengenai beban kerja guru madrasah.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat bernomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama di Indonesia segera melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan madrasah.

Sosialisasi dilakukan agar aturan baru dapat langsung diterapkan dalam pembinaan, supervisi, hingga evaluasi kinerja guru di lapangan.

Baca Juga: Mahasiswa Doktor UMM Raih Paten Mesin Ekstraksi Mengkudu, Inovasi Kampus yang Berpotensi Jadi Peluang Belajar dan Bisnis

Beban Kerja Guru Kini Tidak Hanya Mengajar
Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru ini adalah pengakuan terhadap berbagai aktivitas guru di luar jam mengajar.

Selama ini beban kerja guru sering hanya dihitung berdasarkan jam tatap muka di kelas.

Padahal, guru juga memiliki banyak tugas lain yang mendukung proses pembelajaran.

Baca Juga: Jurusan Jarang Diketahui Tapi Prospeknya Keren, Mengenal Manajemen Industri, Belajar Bisnis Sekaligus Teknik dengan Prospek Kerja Luas

Dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026, beban kerja guru mencakup lima kegiatan utama, yaitu:
- Merencanakan pembelajaran.
- Melaksanakan pembelajaran.
- Menilai hasil belajar peserta didik.
- Membimbing dan melatih siswa.
- Melaksanakan berbagai tugas tambahan di madrasah.

Dengan pendekatan tersebut, seluruh aktivitas profesional guru mendapatkan pengakuan yang lebih proporsional.

Total Jam Kerja Guru Madrasah
Berdasarkan aturan terbaru, guru madrasah wajib memenuhi waktu kerja selama 37 jam 30 menit setiap minggu, di luar waktu istirahat.

Ketentuan ini menjadi acuan umum dalam pelaksanaan tugas guru sekaligus dasar evaluasi pemenuhan beban kerja.

Baca Juga: Program Studi yang Sangat Langka di Indonesia, Jurusan Katering UNJ, Belajar Mengelola Bisnis Jasa Boga dari Dapur hingga Manajemen

Aturan Jam Tatap Muka (JTM)
Bagi guru mata pelajaran, ketentuan Jam Tatap Muka (JTM) tetap menjadi komponen utama.

Aturan yang berlaku meliputi:
- Minimal 24 JTM per minggu.
- Maksimal 40 JTM per minggu.

Sedikitnya 6 JTM harus dipenuhi di Madrasah Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal).

Namun, Kemenag juga memberikan pengecualian bagi beberapa kategori guru, yaitu:
- Guru yang bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
- Guru bahasa asing selain Bahasa Inggris dan Bahasa Arab.
- Guru pada pendidikan khusus maupun layanan pendidikan inklusi.

Baca Juga: Beasiswa Maung Depok 2026, Kuliah Gratis di 25 Kampus Mitra Ini, Simak Link Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

Ketentuan Khusus Guru RA, MI, dan BK
Untuk guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), tanggung jawab mengelola satu kelas secara penuh disetarakan dengan 24 JTM.

Khusus jenjang RA, pembelajaran juga dapat menggunakan sistem team teaching dengan maksimal dua guru dalam satu kelas.

Masing-masing guru tetap memperoleh ekuivalensi penuh sebesar 24 JTM.

Sementara itu, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor tidak dihitung berdasarkan jam mengajar, melainkan wajib membina sedikitnya tiga rombongan belajar (rombel) setiap tahun.

Baca Juga: Jayden Adams Pergi di Puncak Karier, Video Terakhirnya Mengundang Haru

Ekuivalensi Tugas Tambahan Struktural
KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur konversi tugas tambahan menjadi Jam Tatap Muka.

Untuk Kepala Madrasah, tugas manajerial disetarakan dengan 24 JTM, sehingga telah memenuhi syarat beban kerja minimal.

Sedangkan beberapa jabatan berikut memperoleh ekuivalensi 12 JTM, meliputi:
- Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA, dan MAK).
- Koordinator Bidang Pendidikan MI.
- Ketua Program Keahlian MAK.
- Kepala Perpustakaan.
- Kepala Laboratorium.
- Kepala Bengkel atau Unit Produksi MAK.
- Koordinator Pembina Asrama pada madrasah berasrama.

Guru pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi memperoleh ekuivalensi sebesar 6 JTM.

Baca Juga: Beasiswa Teladan Tanoto Foundation 2027 Resmi Dibuka, Kuliah Gratis dan Uang Saku, Daftar Sebelum 7 September

Wali Kelas hingga Guru Piket Kini Dihitung
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah pengakuan terhadap tugas tambahan nonstruktural.

Dalam aturan terbaru, tugas-tugas tersebut memiliki nilai konversi resmi sebagai berikut:

- Wali kelas: 6 JTM.

- Pembina OSIS: 6 JTM.

- Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM, dengan syarat kegiatan dilaksanakan minimal satu kali setiap minggu dan diikuti sedikitnya 20 peserta didik.

- Koordinator Pengembangan Kompetensi: 2 JTM.

- Koordinator Pengelolaan Kinerja: 2 JTM.

- Guru piket: 1 JTM dengan pelaksanaan minimal satu hari setiap minggu.

Baca Juga: Masih Bingung Mengurus Pajak Usaha? Arunika Tax Hadir sebagai Solusi Konsultan Pajak untuk UMKM

Angin Segar bagi Guru Bersertifikat
Kehadiran KMA Nomor 736 Tahun 2026 memberikan kepastian yang selama ini dinantikan para guru madrasah.

Berbagai tugas yang sebelumnya belum memperoleh pengakuan kini memiliki nilai ekuivalensi yang jelas dalam pemenuhan beban kerja.

Dengan aturan yang lebih rinci dan transparan, guru tidak lagi hanya dinilai dari jam mengajar di kelas, tetapi juga dari berbagai kontribusi lain dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Regulasi ini diharapkan mempermudah pemenuhan syarat tunjangan profesi sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. ***