POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar terbaru nih dari pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi ASN.

Eh tapi, salah satu kebijakan terbarunya adalah WFH setiap hari Jumat, serta kewajiban menggunakan transportasi ramah lingkungan.

Nah, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari upaya efisiensi sekaligus menjaga produktivitas pegawai.

 

Jumat WFH, Tapi Tak Semua ASN

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, jelaskan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.

Baca Juga: Soal Gaji PPPK, Update Terbaru April Ini Bikin Deg-degan! Ini Info Penting dari Pemerintah

Lalu ya, pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga layanan administrasi tetap harus masuk kantor.

“Perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi dari kantor,” jelas Eddy.

Selain itu, pejabat struktural seperti kepala dinas hingga lurah juga wajib hadir untuk memastikan pengawasan tetap berjalan.

 

Selasa Wajib Transportasi Ramah Lingkungan

Tak hanya WFH, Pemkot Surabaya juga mewajibkan ASN menggunakan transportasi ramah lingkungan setiap hari Selasa.

Baca Juga: Dipastikan Aman! 3.796 PPPK di Kota Serang Tak Dirumahkan, Ini Penjelasannya

Eh ada pilihan transportasi yang dianjurkan loh, antara lain:

- Sepeda

- Kendaraan listrik

- Transportasi umum

Penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar minyak (BBM) dilarang pada hari itu.

Baca Juga: Pemprov Sulbar dan 6 Bupati Kompak! PPPK Tak Akan Dipecat Meski Terkendala Aturan 30 Persen

“Imbauan ini bagian dari upaya menekan emisi dan efisiensi BBM,” kata Eddy.

 

Efisiensi dan Ramah Lingkungan

Nah kebijakan ini juga bertujuan menghemat anggaran daerah loh guys.

Jadi, pemkot akan mengevaluasi dampaknya setiap bulan, termasuk penghematan listrik, air, dan BBM.

Baca Juga: Skema Baru PPPK! Tak Ada Pensiun, Diganti Penghargaan ASN, Ini Faktanya

Pengurangan konsumsi BBM dihitung dari berkurangnya mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi ASN.

Langkah ini sekaligus mendukung penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

 

Ada Sanksi Jika Tak Disiplin

Tenang ya, meski fleksibel, aturan ini tetap disertai pengawasan ketat.

ASN yang tidak memenuhi target kerja akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi bisa mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai ASN,” tegas Eddy.

Surabaya Siap dengan Sistem Digital

Eh tapi ternyata, Surabaya dinilai cukup siap menerapkan sistem ini.

Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mencapai 4,78 dari skala 5 pada 2025.

Artinya, sebagian besar layanan publik sudah berbasis digital.

Baca Juga: BPJS PBI APBN Belum Aktif? Ini Perbedaan dengan PBI APBD dan Opsi Agar Tetap Bisa Berobat

Meski gitu, masyarakat tetap didorong untuk meningkatkan literasi digital.

Jadi, kebijakan WFH dan transportasi ramah lingkungan di Surabaya jadi langkah inovatif dalam efisiensi anggaran sekaligus menjaga lingkungan.

Nah meski fleksibel, ASN tetap dituntut profesional dan disiplin.***