POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan kebijakan terkait zakat aparatur sipil negara (ASN).

Sebuah surat edaran yang ditandatangani bupati telah diterbitkan untuk seluruh ASN dan tenaga pendidik Pemkab Pringsewu.

Dalam surat itu, mereka diminta berpartisipasi rutin setiap bulan dalam pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Baca Juga: Lapangan Kerja Belum Merata, Menteri Bappenas Sebut Program Makan Bergizi Gratis Lebih Mendesak

Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik karena di dalamnya tercantum besaran nominal zakat yang bervariasi.

Nominalnya mulai dari Rp15 ribu hingga Rp100 ribu per bulan, tergantung jabatan dan status kepegawaian.

Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: SmartASN Jadi Kampus Digital untuk ASN Korban Bencana di Sumatera

Kebijakan ini bersifat imbauan resmi pemerintah daerah sebagai bagian dari gerakan sosial ASN.


Surat Edaran Zakat ASN Pringsewu

Kebijakan zakat ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK dan tenaga pendidik di bawah naungan Pemkab Pringsewu.

Baca Juga: Ketika Tol Berpadu dengan Pariwisata, BIUTR dan Masa Depan Kota Bandung sebagai Kota Transit Kreatif

Dalam surat edaran itu, ASN dianjurkan menyalurkan zakat dan infaknya melalui BAZNAS Pringsewu.

Dimaksudkan agar pendistribusian lebih terarah dan tepat sasaran kepada fakir miskin, dhuafa, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat kepedulian sosial ASN terhadap masyarakat.

Dikutip dari lampungilis.id, 29 Januari 2026, Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan bahwa:

“Surat edaran ini kita keluarkan untuk memperkuat kepedulian sosial ASN dalam membantu fakir miskin, dhuafa, yatim piatu, serta pelayanan kesejahteraan sosial di Pringsewu,”.

Baca Juga: Nahloh MUI Kasih Peringatan Keras! Indonesia Diminta Cabut dari Board of Peace yang Disebut Tak Pihak Palestina


Ini Besaran Nominal Zakat ASN

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Pringsewu menetapkan besaran zakat, infak, dan sedekah bulanan yang berbeda.

Ditentukan sesuai dengan jabatan dan status ASN. Rinciannya sebagai berikut:

1. Tenaga kependidikan dan PPPK: Rp15.000 per bulan

2. Guru non-sertifikasi: Rp20.000 per bulan

Baca Juga: Pak Menteri Tegaskan: Tak Ikut TKA, Siswa SMA Tetap Punya Peluang Masuk PTN

3. Guru dan pengawas bersertifikasi: Rp30.000 per bulan

4. Pejabat Eselon IV: Rp30.000 per bulan

5. Pejabat Eselon III: Rp40.000 per bulan

6. Pejabat Eselon II: Rp100.000 per bulan

Baca Juga: TERBARU Aturan Baju Korpri 2026! Jadwal Pakai, Atribut, dan Ketentuannya

Selain nominal tetap, surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban zakat profesi.

Bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang penghasilannya telah memenuhi ketentuan, zakat profesi ditetapkan sebesar 2,5 persen dari TPP setelah pajak.


Mekanisme Pembayaran Zakat

Pembayaran zakat ASN Pringsewu dilakukan melalui BAZNAS Kabupaten Pringsewu.

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: TPP ASN NTB Belum Cair, Pemprov Targetkan Rampung Sebelum Puasa, Segini Nominalnya

ASN juga diminta mengisi surat pernyataan kesediaan sebagai dasar pelaksanaan pemotongan zakat secara berkala.

Mekanisme teknisnya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak perbankan, sehingga zakat dapat dipindahbukukan langsung ke rekening BAZNAS.


Tujuan dan Harapan Pemkab Pringsewu

Pemkab Pringsewu berharap gerakan zakat ASN ini dapat menjadi kekuatan sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru STIP Jakarta 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Rincian Seleksinya

Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan untuk berbagai program sosial, termasuk bantuan fakir miskin, pendidikan, dan kesejahteraan umat.

Meski menuai perhatian publik, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong kesadaran sosial dan solidaritas ASN.

Bukan semata-mata kewajiban administratif.

Baca Juga: Golkar Kabupaten Cirebon Dukung Keputusan DPR RI Polri Tetap di Bawah Presiden

Ke depan, Pemkab Pringsewu juga berkomitmen melakukan evaluasi dan sosialisasi lanjutan.

Tentunya agar kebijakan zakat ASN ini dapat dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara sukarela.***