POJOKSATU.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima lonjakan pendapatan pada Maret 2026.

Setidaknya terdapat lima komponen penghasilan yang berpotensi cair hampir bersamaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Komponen pertama adalah gaji pokok beserta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Muncul di Malam 14 Ramadan atau 3 Maret 2026, Langit Indonesia Diprediksi Bakal Berubah Dramatis!

Gaji rutin ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas aturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kedua, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, komponen ini tidak berlaku merata karena bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sejumlah daerah seperti Kalimantan Utara telah mengatur skema TPP melalui peraturan gubernur setempat.

Baca Juga: Perjalanan Try Sutrisno dari Kurir Perang ke Wakil Presiden ke 6 RI

Ketiga adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang secara nasional wajib dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.

Kebijakan pencairannya biasanya diumumkan pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Keuangan.

Keempat, TPP khusus THR atau sering disebut TPP ke-14 di sejumlah daerah. Tambahan ini merupakan bonus berbentuk persentase dari TPP reguler, tergantung keputusan kepala daerah.

Baca Juga: VIRAL! Pengendara Motor Loncat dari Atas Pikap Polisi demi Kabur dari Razia

Kelima, tunjangan profesi guru yang rutin dicairkan setiap bulan, umumnya mulai tanggal 26 hingga akhir bulan.

Dengan lima komponen tersebut, Maret 2026 menjadi salah satu periode dengan potensi pendapatan tertinggi bagi ASN, terutama guru, untuk persiapan kebutuhan Lebaran. ***