POJOKSATU.id - Pernyataan bahwa "sarjana jurusan apa pun, termasuk S1 Hukum hingga Kedokteran, bisa menjadi guru asalkan lulus PPG" kembali heboh di media sosial.
Banyak yang menilai kebijakan tersebut "kocak" sekaligus membingungkan.
Terutama bagi lulusan sarjana kependidikan yang telah menempuh jalur khusus untuk menjadi guru sejak awal kuliah.
Namun, apakah benar lulusan Hukum, Kedokteran, Teknik, atau jurusan non-kependidikan lainnya bisa dengan mudah menjadi guru?
Jika memang sesederhana itu, untuk apa ada program sarjana kependidikan?
Redaksi Pojoksatu.id menulis artikel ini khusus mengulas tuntas berdasarkan regulasi resmi terbaru tahun 2024–2025.
Semua Sarjana Bisa Daftar PPG
Secara teknis, pemerintah memang membuka kesempatan bagi lulusan sarjana apa pun, baik kependidikan maupun non-kependidikan.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Mulai Terbit, Ratusan Masih Tertahan di BKN
Mereka bisa mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru.
Kebijakan itu tertuang dalam regulasi baru, dan menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan guru nasional.
Tapi ada poin yang sering disalahpahami.
Pertama, "bisa mendaftar" tidak berarti "otomatis bisa jadi guru".
Banyak yang mengira, selama seseorang memiliki gelar S1, ia bebas memilih profesi guru hanya dengan lulus PPG.
Padahal aturan sebenarnya jauh lebih ketat dan punya batasan.
Linieritas Bidang Studi
Di balik isu ini, ada satu aturan kunci yang sering tidak diketahui publik, yakni linieritas bidang studi.
Mulai 2024–2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melalui Keputusan Dirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa:
Baca Juga: Akhirnya Cair! PPPK di Seluma Sudah Terima Gaji Perdana Setelah Penantian Panjang
1. Calon peserta PPG harus memilih bidang studi yang linier dengan jurusan S1-nya.
2. Linieritas ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh calon peserta.
3. Jika tidak sesuai linieritas, pendaftaran otomatis gugur di seleksi administrasi.
Artinya, memang benar bahwa secara teori lulusan S1 Hukum atau Kedokteran boleh mendaftar PPG.
Baca Juga: Appi Serahkan SK 6.936 PPPK, Penantian Panjang Tenaga Paruh Waktu Akhirnya Terbayar!
Mereka juga tidak bisa memilih bidang studi di PPG secara bebas.
Akan tetapi jurusan mereka harus linier dengan program studi PPG tertentu.
Redaksi Pojoksatu.id bisa memberikan gambaran seperti di bawah ini:
1. S1 Hukum tidak bisa mengambil PPG Bahasa Indonesia atau PPG Matematika.
2. S1 Kedokteran tidak bisa mengambil PPG Ekonomi atau PPG Sejarah.
Linieritas ini pula yang membatasi agar guru tetap sesuai dengan kompetensi akademik asalnya.
Lalu, Apa Fungsi Sarjana Kependidikan jika Semua Bisa Daftar PPG?
Pertanyaan ini kerap muncul setelah munculnya pernyataan "semua sarjana bisa jadi guru".
Padahal, sarjana kependidikan tetap merupakan jalur paling ideal untuk menjadi guru karena beberapa alasan:
Baca Juga: Perjuangan PPPK Paruh Waktu, Aliansi R2–R3 Kebut Regulasi agar Diangkat Jadi Penuh Waktu!
1. Mereka belajar pedagogi sejak awal
Mahasiswa kependidikan mempelajari pedagogik, psikologi pendidikan, kurikulum, evaluasi, dan metodologi mengajar sejak semester pertama.
Sementara sarjana non-kependidikan tidak memiliki fondasi ini dan baru mempelajarinya saat PPG.
2. Linieritas lebih jelas dan kuat
Baca Juga: CPNS Hybrid Jadi Sorotan, Apa Artinya? Begini Penjelasan Resmi dan Skema Kerjanya
Hampir semua jurusan kependidikan otomatis linier dengan PPG-nya.
Itu sebabnya tingkat kelolosan mereka lebih tinggi.
3. PPG bukan pengganti kuliah pendidikan
PPG hanya berdurasi dua semester dengan muatan kompetensi dasar sebagai penyempurna, bukan sebagai pondasi utama.
Pondasi tetap berasal dari pendidikan S1 kependidikan.
4. Lulusan kependidikan lebih siap terjun ke kelas
Mereka sudah menjalani PPL (praktik mengajar) sejak di kampus, sehingga adaptasi jauh lebih cepat.
Jadi, keberadaan sarjana kependidikan tetap krusial dan menjadi "jalur utama".
Sementara PPG membuka jalur alternatif yang seleksinya jauh lebih ketat.
Regulasi Terbaru
Untuk memperjelas posisi kebijakan ini, redaksi Pojoksatu.id mencatat ada 3 regulasi besar menjadi dasar hukum profesi guru di Indonesia:
1. UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
- Guru wajib memiliki kualifikasi S1/D4.
Baca Juga: Terungkap Jumlah Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Kemenkeu Siapkan 300 Kursi Jalur Umum
- Harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Sertifikat pendidik hanya diterbitkan melalui pendidikan profesi.
2. PP No. 74 Tahun 2008 dan PP No. 19 Tahun 2017 (perubahan)
- Mengatur kompetensi guru, sertifikasi, serta tata kelola profesi.
3. Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 tentang PPG
- Mengatur mekanisme seleksi nasional.
- Mengatur linieritas bidang studi.
- Menjelaskan struktur kurikulum PPG.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CASN 2025 2029, Total Kuota Tembus 19.500 Formasi
- Menetapkan uji kompetensi sebagai syarat sertifikasi.
Dengan dasar hukum ini, profesi guru tidak dapat diakses hanya dengan "sekadar ikut PPG".
Sebab dapat dipastikan ada syarat, seleksi, linieritas, dan uji kompetensi ketat yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa memang benar semua sarjana dari jurusan apapun bisa mendaftar PPG.
Akan tetapi tidak semua bisa lolos karena aturan linieritas yang membatasi bidang studi yang dapat diambil.
Lulusan hukum atau kedokteran tidak bisa sembarang menjadi guru bidang lain yang tidak sesuai.
Sarjana kependidikan tetap menjadi jalur utama dan paling ideal untuk profesi guru.
Perlu diingat bahwa PPG bukan shortcut, tetapi proses profesional yang ketat dan berbasis regulasi.
Dengan kata lain, pernyataan "semua sarjana jurusan appun bisa jadi guru asal lulus PPG" tidak benar sekaligus tidak salah.
Akan tetapi perlu dilihat konteksnya lebih dulu.
Tapi yang pasti, tanpa linieritas, seleksi, dan uji kompetensi, peluangnya tetap tertutup, sehingga lulusan sarjana kependidikan tetap menjadi yang utama.***




