POJOKSATU.id - Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) perlu bersiap menghadapi asesmen kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK) Madrasah yang akan digelar pada Mei 2024.
AKGTK Madrasah merupakan bentuk asesmen yang dilakukan kepada para guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK madrasah.
Plt Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Sidik Sisdianto saat Rakor Pelaksanaan Asemen Kompetensi GTK Madrasah di Bogor, Rabu (21/2/2024) mengungkapkan jadwal AKGTK Madrasah 2024 sudah ditetapkan pada Mei 2024.
“Insya Allah, asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah akan digelar pada 17 Mei 2024,” jelas Sidik.
Menurutnya, AKGTK Madrasah digelar untuk memperoleh lima kategori data. Pertama, data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah.
Kedua, data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah.
Ketiga, data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah.
Keempat, data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
Kelima, data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Sidik menjelaskan, hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama atau pemangku kepentingan lainnya untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.
“Meski bukan asesmen komprehensif, setidaknya hasilnya bisa menjadi sebuah titik tolak untuk menentukan apa dan bagaimana tindakan selanjutnya,” terangnya.
Rakor pelaksanaan AKGTK diikuti para koordinator PCU Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan menyosialiasikan aplikasi dan petunjuk teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah.
Selain itu, dibahas juga sinkronisasi data peserta (guru, kepala madrasah, dan pengawas), serta memastikan kesiapan teknis pengaturan tempat Asesmen Kompetensi.
Kemenag telah menetapkan Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah 2024 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1176 Tahun 2024.
Juknis tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun ini.
Melalui juknis tersebut, Kemenag memastikan pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis, dan akuntabel.
Sebab, asesmen ini menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Nantinya, kegiatan AKGTK Madrasah 2024 akan dilakukan di madrasah atau lokasi yang ditunjuk oleh panitia kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Persyaratan Peserta AKGTK Madrasah 2024
Peserta AKGTK Madrasah 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Berstatus Guru, Kepala, dan/atau Pengawas Madrasah dengan Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) yang terdaftar aktif di SIMPATIKA.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
- Telah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4.
- Guru aktif mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
- Bagi guru yang bersertifikat pendidik, memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai ijazah S1/D4.
- Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan ijazah S1/D4.
- Bagi Kepala madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA, memilih asesmen kepala madrasah.
- Bagi Pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA, memilih asesmen pengawas madrasah.
- Bagi Tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.
Proses pendaftaran peserta dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat.
Setelah mendaftar, calon peserta akan melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Kantor Kementerian Agama.
Peserta yang lolos verifikasi dan validasi akan mendapatkan kartu asesmen sesuai jadwal yang ditentukan.
Petunjuk teknis terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan AKGTK Madrasah 2024 dapat diunduh melalui link [PANDUAN TEKNIS AKGTK Madrasah 2024]
Ruang Lingkup dan Komposisi Soal AKGTK
Peserta akan menghadapi 60 soal kompetensi Pedagogik dan Profesional yang rata-rata jumlah soal materi/mata pelajaran mulai dari hingga 40 soal.
Ruang lingkup materi AKGTK Madrasah 2024 dijelaskan menurut panduan berikut ini.
- Guru Raudhatul Athfal (RA): Aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak, pemanfaatan teknologi informasi.
- Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI): Literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, PJOK.
- Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs): Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, TIK/Informatika.
- Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK): Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis, Mandarin).
- Kepala Madrasah: Kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan.
- Pengawas Madrasah: Kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian, pengembangan. Tenaga kependidikan lainnya: Bidang keahlian, bidang keterampilan.
Hasil Asesmen Kompetensi akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah.***




