POJOKSATU.id, PEMERINTAH melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," bunyi Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025.

Aturan ini hadir sebagai jawaban atas keraguan publik mengenai apakah PPPK Paruh Waktu memiliki status hukum yang sama dengan ASN lain atau hanya pekerja kontrak biasa.

Baca Juga: Wajah Tersangka EG Jadi DPO Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Perannya Membuntuti Ilham Pradipta

PPPK Paruh Waktu Diakui Sebagai ASN

Dalam aturan tersebut disebutkan dengan tegas bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sama halnya dengan PPPK penuh waktu.

Artinya, meskipun jam kerjanya terbatas, mereka tetap masuk dalam sistem kepegawaian negara dan memiliki kedudukan hukum sebagai ASN.

Hal ini memastikan bahwa setiap pegawai yang direkrut pemerintah, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki standar perlindungan dan hak yang setara.

Baca Juga: Kabel Grounding Milik Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Satu Pelaku Langsung Diciduk Petugas

Status ASN ini mencakup hak-hak dasar seperti gaji, perlindungan, serta kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak lagi dianggap sebagai tenaga honorer atau sekadar pegawai kontrak, melainkan bagian dari struktur resmi ASN di
Indonesia.

Mekanisme Jam Kerja dan Upah

Jam kerja PPPK Paruh Waktu diatur secara fleksibel oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan," bunyi Diktum Empat Belas KepmenPAN-RB 16/2025.

Penetapan jam kerja didasarkan pada kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. Dengan skema ini, pemerintah dapat menyesuaikan jumlah tenaga yang
dibutuhkan tanpa harus mengikat kontrak penuh waktu.

Baca Juga: Dua Anggota Kopassus Satuan Elit TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Ini Namanya

Durasi Perjanjian Kerja

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu umumnya ditetapkan selama satu tahun. Namun, masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Dengan sistem kontrak yang fleksibel ini, pemerintah bisa merekrut tenaga kerja profesional sesuai bidang tertentu tanpa harus membebani anggaran dengan sistem kepegawaian jangka panjang.

Hak dan Perlindungan Dasar

Meskipun bekerja dengan jam yang lebih sedikit dibandingkan ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak dasar sebagai ASN.

Baca Juga: Keringat Berlebihan Bisa Hilang dengan Botox dan Beberapa Hal Ini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Hak-hak tersebut meliputi perlindungan kerja, jaminan keamanan, serta kepastian hukum dalam status kepegawaian.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang lebih luas, terutama setelah dihapusnya status tenaga honorer.

Dengan hadirnya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memberikan kesempatan kerja yang lebih fleksibel namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas.

Baca Juga: 10 Ide Bisnis Kreatif ala Mahasiswa: Modal Kecil, Cuan Jalan Terus!

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Kebijakan ini juga dipandang sebagai solusi untuk menutup kebutuhan tenaga kerja tertentu di instansi negara, khususnya yang tidak memerlukan pegawai penuh waktu tetapi tetap membutuhkan keahlian spesifik. ***