POJOKSATU.id - Banyak guru non ASN yang bertugas di sekolah negeri mempertanyakan apakah mereka berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025.

Pertanyaan ini muncul seiring dengan kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Pertanyaan bapak ibu guru non ASN sekolah negeri terkait dengan TPG sebenarnya sudah terjawab dengan diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No 1 Tahun 2025.

Seperti diketahui sertifikasi TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi professional.

Baca Juga: KAPAN Jadwal Pencairan TPG 2025 untuk Guru Non ASN? CEK Aturan Resmi dari Kemendikdasmen

TPG akan diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi dan juga memenuhi persyaratan khusus yang berlaku, di antaranya:

1. Guru non ASN memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik

2. Guru non ASN memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

3. Guru non ASN harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah ataupun Yayasan

4. Guru non ASN aktif mengajar tercatat di Dapodik

Baca Juga: JAM TUGAS TAMBAHAN P5 Masih Belum Terbaca di Info GTK pada Validasi TPG Tahap 2? Cek Apakah 3 Persyaratan Ini Sudah Dipenuhi?

5. Guru non ASN tidak boleh terdatata sebagai pegawai tetap di instansi lain

Namun berdasarkan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 ada persyaratan khusus guru non ASN sekolah negeri yang berhak untuk menerima TPG.

Dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan persyaratan penerima tunjangan adalah:

Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari Pemerintah Daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

Baca Juga: Validasi TPG Tahap 2 Sudah Terupdate di Info GTK, SEGERA CEK Status Apakah Sudah Valid atau Masih Merah?

Dilihat dari syarat tersebut, berarati bapak ibu diharuskan untuk memiliki SK dari pemerintah daerah.

Dalam juknis penyaluran TPG juga dijelaskan Guru non PNS penerima TPG harus memenuhi kriteria diantaranya sebagai berikut :

- Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Status Validasi Data TPG Masih Merah Padahal Info GTK Sudah Update? Ternyata Ini Lho Penyebabnya!

- Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

- Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

Apabila bapak ibu guru non ASN sekolah negeri sudah memenuhi persyaratan di atas maka berhak untuk menerima TPG 2025.

Jadwal penyaluran TPG bagi guru Non ASN sesuai jadwal resmi adalah:

Baca Juga: Muncul Keterangan Sistem dalam Perbaikan di Info GTK? Ternyata Jadi Pertanda Baik Bagi Guru Lulusan PPG Piloting, Data TPG Segera Valid?

1. Sinkronisasi data 30 Maret: Pembayaran Triwulan I mulai bulan April

2. Sinkronisasi data 31 Juni: Pembayaran Triwulan II mulai bulan Juli

3. Sinkronisasi data 31 September: Pembayaran Triwulan III mulai bulan Oktober

4. Sinkronisasi data 31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV mulai bulan November

***