POJOKSATU.id — Jalur KIPK Afirmasi merupakan salah satu skema khusus dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon mahasiswa dari kelompok tertentu yang mengalami keterbatasan akses pendidikan tinggi.
Secara umum, KIP Kuliah terbagi menjadi dua jenis, yakni KIP Kuliah reguler dan KIP Kuliah Afirmasi.
KIP Kuliah reguler diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, sedangkan KIP Kuliah Afirmasi diperuntukkan bagi peserta Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).
Baca Juga: SPMB-PT 2026 PKN STAN Dibuka, Khusus Alumni yang Belum Tempuh D4, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) sendiri merupakan bentuk bantuan pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam mengakses pendidikan tinggi akibat kondisi geografis maupun faktor lainnya.
Adapun sasaran penerima KIPK Afirmasi meliputi:
- Orang Asli Papua (OAP) dari wilayah Papua dan Papua Barat.
- Peserta dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
- Lulusan program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
- Anak pekerja migran Indonesia (repatriasi).
- Mahasiswa penyandang disabilitas.
Melalui program ini, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari daerah dengan keterbatasan fasilitas dan kesempatan belajar.
Baca Juga: Pajak Hiburan di Jakarta Dipangkas, Industri Film Nasional Dapat Angin Segar
Mahasiswa yang lolos melalui jalur KIPK Afirmasi memperoleh bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup selama menempuh studi.
Bahkan, untuk beberapa kategori penerima juga tersedia bantuan transportasi dari daerah asal menuju perguruan tinggi tujuan.
Kebijakan afirmasi tersebut diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia unggul dari berbagai daerah di Indonesia sekaligus mempersempit kesenjangan akses pendidikan tinggi.***




