POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyiapkan anggaran sebesar Rp26,5 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
Namun di balik angka fantastis tersebut, terdapat fakta bahwa ratusan PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima.
Anggaran puluhan miliar rupiah itu dialokasikan untuk PNS dan PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkot Lhokseumawe.
Baca Juga: Krisis Bahlil
Sementara itu, sebanyak 722 PPPK paruh waktu belum terakomodir dalam kebijakan THR tahun ini.
THR ASN Tunggu Peraturan Pemerintah
Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, menyampaikan bahwa pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.
Dikutip dari Dialeksis.com, 2 Maret 2026, begini kata Teguh Heriyanto:
“Belum. Harapan kita semakin cepat semakin baik, tetapi tetap harus menunggu PP terlebih dahulu."
"Biasanya, 10 hari sebelum Lebaran sudah kita transfer ke rekening masing-masing ASN,” ujar Teguh.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meski anggaran telah disiapkan, pelaksanaan pencairan tidak bisa dilakukan sebelum aturan pusat resmi diterbitkan.
Baca Juga: Iran Klaim Hantam Kantor Netanyahu dan Markas Angkatan Udara Israel Pakai Rudal Hipersonik Kheibar
PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Skema
Dalam skema yang telah dirancang, penerima THR 2026 di Kota Lhokseumawe adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. PPPK penuh waktu
Sementara PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima. Padahal mereka juga merupakan bagian dari ASN di daerah tersebut.
Jumlah PPPK paruh waktu yang tercatat di Lhokseumawe mencapai 722 orang.
Tidak masuknya kelompok ini dalam skema THR tentu menimbulkan pertanyaan.
Baca Juga: Tarif Listrik Dinormalisasi, Jadi Penyebab Utama Inflasi 2026? Ini Penjelasannya
Terutama menjelang Idulfitri yang identik dengan kebutuhan pengeluaran meningkat.
Anggaran Fantastis, Tapi Tidak Menyeluruh
Total anggaran Rp26,5 miliar menjadi sorotan publik.
Nilai tersebut tergolong besar untuk skala pemerintah kota. Namun distribusi kebijakan belum mencakup seluruh komponen ASN.
Baca Juga: Sidang Impor LNG Pertamina, Ahok Dicecar Terdakwa soal Dasar Laporan ke KPK
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus mengikuti regulasi nasional.
Tanpa payung hukum yang jelas, daerah tidak dapat memperluas cakupan penerima THR secara sepihak.
Di sisi lain, publik membandingkan kebijakan ini dengan beberapa daerah lain yang telah menyiapkan skema THR bagi PPPK paruh waktu, meski tetap menunggu regulasi pusat.
Baca Juga: Rahasia Tampil Percaya Diri Saat Silaturahmi Lebaran 2026, Ini Tips Makeup dan Skincare yang Tepat
Kepastian Jelang Lebaran
Teguh menyebut biasanya pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Namun kepastian tanggal tetap menunggu PP dari pemerintah pusat.
Situasi ini membuat ratusan PPPK paruh waktu di Lhokseumawe harus menunggu perkembangan kebijakan selanjutnya.
Tanpa dasar hukum yang mengatur secara spesifik, peluang mereka menerima THR tahun ini masih belum jelas.
Sorotan Kesejahteraan ASN Daerah
Isu THR ASN Lhokseumawe 2026 menjadi perhatian karena menyangkut aspek kesejahteraan pegawai pemerintah.
Terlebih, status PPPK paruh waktu sebagai ASN kerap memunculkan pertanyaan soal kesetaraan hak dengan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Creative Hub Jadi Jembatan Lintas Generasi, Kementerian Infrastruktur Ungkap Peran Strategisnya
Kini publik menantikan apakah pemerintah pusat akan menerbitkan aturan yang memungkinkan perluasan penerima THR, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
Sampai saat itu tiba, Rp26,5 miliar anggaran THR ASN Lhokseumawe masih menyisakan tanda tanya bagi 722 PPPK paruh waktu yang belum terakomodir.***




