POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan anggaran Rp23,0 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat sejumlah program prioritas kementerian.
"Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan akses pendidikan yang berkeadilan, mutu pembelajaran yang meningkat, relevansi pendidikan yang lebih kuat, pembangunan kebahasaan dan kesastraan yang lebih berkualitas, serta tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel," kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3 Panggil 29.151 Guru, Cek Jadwal dan Dokumen Lapor Diri
Tambahan anggaran Rp28,0 triliun terutama dialokasikan untuk dua kebutuhan. Sebanyak Rp5,0 triliun digunakan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Sementara itu, Rp23,0 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Pagu Kemendikdasmen 2027 Capai Rp89,10 Triliun
Secara keseluruhan, penyesuaian pagu Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp89,10 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas:
- Program Wajib Belajar 13 Tahun sebesar Rp31,83 triliun.
- Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran sebesar Rp51,64 triliun.
- Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp2,08 triliun.
Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! AKGTK 2026 Digelar 5-9 Oktober, Ini Syarat dan Persiapannya
- Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan sebesar Rp84,59 miliar.
- Program Dukungan Manajemen sebesar Rp3,45 triliun.
Peralihan PPPK Paruh Waktu Tidak Melalui Tes
Sebelumnya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes baru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan peralihan status.
"Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu adalah peralihan status jadi bukan melalui tes," kata Nunuk melalui video di akun Instagram resminya @nunuksuryani, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Guru PNS Bisa Jadi Wakil Kepala SMA Unggul Garuda 2026, Cek 15 Syarat dan Jadwal Seleksinya
Menurut Nunuk, guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian tes untuk menjadi PPPK sehingga tidak perlu menjalani tes PPPK kembali.
"Guru PPPK Paruh Waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya sehingga Bapak-Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status," pungkasnya. ***




