POJOKSATU.id – Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, kebijakan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kalangan pendidik, mulai dari guru hingga dosen.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, Kamis (5/2/2026), gugatan diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: Prabowo Gagas Proyek Gentengisasi Nasional, 57,93 Persen Rumah RI Sudah Pakai Genteng
Gugatan tersebut menyasar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya, serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas disebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Sementara dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Adapun Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan pasal ini kemudian secara eksplisit memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, baik di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Rega Felix menilai rumusan tersebut membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, sehingga anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pendidik justru terserap ke program lain di luar komponen utama pendidikan.
Dalam permohonannya, Rega mengungkapkan kondisi kesejahteraan dosen yang dinilai masih jauh dari layak.
Ia menyebut honor yang diterimanya sebagai dosen hanya berkisar ratusan ribu rupiah, sementara tuntutan profesionalisme dan kualitas pendidikan terus meningkat.
Menurutnya, pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, kebijakan anggaran yang berpotensi mengurangi porsi kesejahteraan dan pengembangan diri pendidik dinilai melanggar hak konstitusional.
Ia juga memaparkan bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 atau sekitar 20 persen dari total APBN.
Baca Juga: Heboh Prabowo Blak-blakan: Saat Negara Ingin Berantas Korupsi, Para Garong Menyerang Balik
Di sisi lain, anggaran program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional mencapai Rp 255.580.233.304.000, dengan sekitar Rp 223,5 triliun di antaranya disebut dialokasikan sebagai anggaran pendidikan.
Kondisi ini, menurut pemohon, secara rasional berpotensi merugikan hak konstitusional dosen untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan mengembangkan kompetensi akademik.
Atas dasar itu, Rega mengajukan sejumlah permohonan kepada MK. Dalam provisi, ia meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan perkara tersebut.
Sementara dalam pokok permohonan, ia meminta MK menyatakan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa dana pendidikan hanya mencakup komponen utama pendidikan.
Ia juga meminta penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dimaknai bahwa komponen utama pendidikan meliputi gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional pendidikan, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya dinilai berada di luar komponen utama tersebut.
Selain itu, Rega meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi.
Penjelasan pasal tersebut juga diminta untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Guinness Patrick
Perkara ini kini menunggu tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjadi ujian bagi negara dalam menyeimbangkan kebijakan sosial dengan mandat konstitusi di bidang pendidikan. ***




