POJOKSATU.id - Kabar gembira untuk guru sertifikasi pendidikan (serdik) semua jenjang sempat tersebar di lingkungan guru yang menyebut adanya peningkatan anggaran untuk Tunjangan Guru ASND.
Informasi kenaikan bagi Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) itu beredar melalui Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 yang disebut mengalami peningkatan.
Jika pada tahun lalu anggarannya mencapai Rp52,5 triliun, kini pada Tahun Anggaran 2024 anggaran tunjangan sertifikasi guru naik sebesar 7,9 persen atau Rp3.895,5 miliar sehingga diproyeksikan menjadi Rp56,7 triliun.
Pemerintah juga sudah mempersiapkan anggaran tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp53.337,3 miliar bagi 1,1 juta guru yang bersertifikat di tahun 2024.
Sebelumnya, anggaran dana TPG untuk guru sertifikasi pada APBN 2023 hanya sebesar Rp49,441,8 miliar.
Seiring peningkatan anggaran tersebut, persoalan sertifikasi pendidikan nyatanya masih menemukan berbagai kendala.
Meningkatnya anggran ini tentu perlu dicermati dengan melihat erubahan target sasaran dan pembaruan data dalam pemberian tunjangan.
Kebijakan kenaikan gaji beserta kenaikan TPG yang diharapkan dapat meningktkan kesejahteraan yang lebih baik, semakin terbuka melalui guru bersertifikat pendidikan.
Banyak kasus diantaranya guru yang belum bersertifikasi harus menunggu giliran cukup lama untuk mengikuti sertifikasi.
Tidak hanya itu. Di tingkat daerah, kuota sertifikasi guru masih terbatas.
Karenanya, diperlukan jembatan komunikasi yang mampu menampung berbagai kondisi termasuk pendataan yang valid bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidikan (serdik).
Demi mengurai berbagai persoalan guru-guru berserdik, Kota Bandung membentuk Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Kota Bandung.
Saat ini FGBSN Kota Bandung tengah melakukan pendataan bagi guru berserdik di Kota Bandung baik itu jenjang TK, SD dan SMP.
"Tentu banyak hal yang harus diurai dalam menyelesaikan masalah-masalah sertifikasi, baik itu mengenai regulasi maupun mengenai pencairan sertifikasi. Karena itulah kami membuat forum ini sebagai jembatan komunikasi," ungkap Ketua FGBSN Kota Bandung, Astri Winarti Widiastuti.
Sertifikasi guru adalah proses pengujian dan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Program ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik.
Namun, secara umum program sertifikasi ini menimbulkan beberapa masalah, antara lain adanya kesenjangan atau disharmoni antara guru-guru yang sudah disertifikasi dengan guru-guru yang belum bersertifikasi.
Selain itu, proses mendapatkan sertifikasi bagi para guru dinilai masih sangat berbelit-belit.
Belum lagi, rata-rata persentase guru yang menerima sertifikasi masih di bawah 50 persen.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Tambahan Selain TPG, Begini Syaratnya
Aturan sertifikasi guru saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah.
Sementara disebutkan bahwa Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan.
Sebagai informasi, besarnya tunjangan sertifikasi guru adalah 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan (triwulan).
Pembayaran dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.
Berdasarkan peraturan itu, penyaluran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 sudah memasuki triwulan keempat atau yang terakhir.
Penyaluran triwulan 4 ini dimulai pada bulan November sampai Desember 2023, setelah itu akan memasuki tahun anggaran baru yaitu 2024.
Pada tahun 2024, Kemendikbudristek akhirnya menetapkan sejumlah persyaratan untuk para guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Berikut sejumlah syarat untuk guru bersertifikasi pendidikan.
- Mengajar di satuan pendidikan yang suda tercatat dalam Dapodik.
- Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang sudah dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memiliki status Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Memiliki sertifikat pendidik
- Mempunyai nomor registrasi guru yang sudah diterbitkan oleh Kementerian
Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lainnya. - Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan kategori 'Baik'.
- Memenuhi semua beban kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar yang dipersyaratkan dengan bentuk satuan pendidikan.
Baca Juga: Horeee Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Naik! Tapi kok Dipotong? Apa Alasannya? Ini Penjelasannya
Lebih jauh, Astri berharap pembentukan Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri Kota Bandung ini dapat menekan berbagai persoalan dan kendala yang dihadapi guru.
Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat bertukar informasi seputar kebijakan, penyelenggaraan pendidikan sertifikasi pendidikan hingga bertukar informasi terkait kendala atau permasalahan yang sedang dihadapi. ***




