POJOKSATU.id – Rencana pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah dinilai berpotensi memicu dampak sosial dan ekonomi yang luas, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga terganggunya layanan publik.

Kekhawatiran itu muncul seiring rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang harus menghemat anggaran hingga Rp540 miliar, dengan konsekuensi memberhentikan sekitar 9.000 PPPK.

Sementara di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 PPPK juga terancam diberhentikan pada 2027 demi menyesuaikan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Kejadian Tak Terduga, Mobil MBG Dipakai untuk Angkut Sampah, BGN Bekukan Operasional SPPG di Nabire

Efek Domino ke Ekonomi Lokal
Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga ekonomi daerah secara keseluruhan.

Pemberhentian massal PPPK dinilai berpotensi menambah angka pengangguran, terutama di daerah dengan peluang kerja terbatas.

Akibatnya, daya beli masyarakat bisa menurun drastis, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Di Pertemuan G7, Menlu AS Sesumbar Operasi di Iran Sesuai Rencana, Perang Tak akan Berbulan-bulan

“Dampaknya bukan hanya ke pegawai, tapi ke ekonomi lokal, termasuk potensi kredit macet dan konsumsi masyarakat,” ujar pengamat.

Pelayanan Publik Terancam
Selain ekonomi, sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan juga berpotensi terdampak.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengakui bahwa jika ribuan PPPK diberhentikan, maka kekurangan tenaga di sektor pendidikan dan kesehatan tidak bisa dihindari.

Baca Juga: R2 R3 Terancam Tersingkir? Prioritas PPPK Tak Berbasis Database BKN Jadi Sorotan

“Kalau mereka dirumahkan, pelayanan publik pasti terkena dampak, terutama guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Kebijakan Dinilai Tidak Fleksibel
Sejumlah pakar menilai aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi tiap daerah.

Daerah dengan pendapatan rendah, namun kebutuhan layanan tinggi, dinilai akan kesulitan memenuhi aturan tersebut.

Baca Juga: TPG Terlambat Hingga Maret Masih Terjadi, Ini Cara Guru Mengantisipasi dan Mengawal Hak Secara Legal Tanpa Salah Langkah

“Tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang sama. Kebijakan ini tidak bisa disamaratakan,” ujar pengamat dari Universitas Padjadjaran. ***