POJOKSATU.ID - Ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK massal kini membayangi ribuan PPPK di berbagai daerah di Indonesia.
Isu ini muncul setelah adanya aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut mewajibkan pemda untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketentuan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
DPR Minta Pemerintah Menunda Aturan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah agar menunda pemberlakuan aturan tersebut.
Menurutnya, penundaan diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan ekstrem yang bisa diambil oleh sejumlah pemerintah daerah.
Baca Juga: Daftar Keinginan
Dikutip dari matahukum.net, 25 Maret 2026, begini kata Giri Ramanda Kiemas:
“Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah pemerintah daerah yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran,” ujarnya.
Giri menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai ini berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah.
Aturan 30 Persen APBD Jadi 'Bom Waktu'
Giri menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran mereka dengan ketentuan dalam UU HKPD.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2027 seluruh pemda di Indonesia harus memastikan alokasi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD.
“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” jelasnya.
Kondisi inilah yang disebut sebagai bom waktu karena banyak daerah belum siap memenuhi ketentuan tersebut.
Banyak Daerah Sudah Melebihi Batas
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang cukup tinggi.
Baca Juga: Sosok Senyap di Balik Intelijen TNI, Rekam Jejak Letjen Yudi Abrimantyo Kini Jadi Sorotan
Bahkan di sejumlah daerah, belanja pegawai sudah melampaui 40 persen dari total APBD.
Kondisi ini membuat pemda harus mencari cara untuk menurunkan beban anggaran pegawai agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil menjadi pihak yang paling merasakan tekanan tersebut.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Penginapan Nyaman di Destinasi Favorit 2026
Selain itu, daerah yang memiliki jumlah pegawai besar juga menghadapi tantangan berat dalam menyesuaikan struktur anggaran mereka.
PPPK Paruh Waktu Berpotensi Terdampak
Menurut Giri Ramanda Kiemas, jika aturan ini diterapkan secara ketat maka pemerintah daerah kemungkinan akan mengambil langkah pengurangan pegawai.
Pegawai yang paling berpotensi terdampak adalah PPPK yang berstatus paruh waktu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sadewa Sebut BBM Indonesia Belum Darurat, Masih Ada Suplai
“Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa memaksakan kebijakan tersebut di tengah ketidakpastian ekonomi global dapat memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.
Empat Solusi yang Diusulkan DPR
Untuk mengantisipasi dampak sosial dari potensi PHK massal, Giri mengusulkan empat solusi strategis kepada pemerintah pusat.
1. pemerintah tetap menerapkan aturan UU HKPD sesuai jadwal meskipun berisiko memicu PHK massal.
2. pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi dengan mengurangi gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu.
3. pemerintah dapat menunda penerapan aturan tersebut melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD.
4. pemerintah pusat dapat mengambil alih penggajian PNS dan PPPK penuh waktu agar tidak lagi membebani APBD daerah.
Baca Juga: Sejumlah Klub Belanda Mendadak Takut Turunkan Pemain Indonesia, Terbentur Regulasi Paspor
Penundaan Aturan Dinilai Solusi Terbaik
Dari beberapa opsi tersebut, Giri menilai penundaan penerapan aturan merupakan solusi yang paling realistis.
Ia menegaskan bahwa penataan anggaran daerah seharusnya menjadi langkah untuk meningkatkan efisiensi negara.
Serta bukan justru memicu krisis sosial akibat hilangnya mata pencaharian ribuan tenaga kerja.***




