POJOKSATU.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan perlunya percepatan implementasi dana abadi pesantren serta penataan ulang kebijakan beasiswa pendidikan agar lebih berkeadilan, khususnya bagi mahasiswa di bidang non-STEM.
Bidang non-STEM mencakup keagamaan, humaniora, ilmu sosial, serta ekonomi syariah yang selama ini menaungi mayoritas mahasiswa di bawah Kemenag.
Penegasan tersebut disampaikan Menag dalam rapat koordinasi percepatan alokasi dana pesantren yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca Juga: ASN Award 2025 Soroti Ketulusan Pengabdian Pak Abu Jadi Cermin Wajah ASN Kabupaten Bogor
Dalam forum tersebut, Menag menyoroti ketimpangan alokasi beasiswa nasional yang selama ini didominasi oleh bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM), sementara bidang non-STEM belum memperoleh porsi yang seimbang.
“Alokasi dana beasiswa saat ini sekitar 80 persen untuk mahasiswa STEM, sedangkan non-STEM hanya sekitar 19 persen. Padahal, di lingkungan Kementerian Agama, sekitar 70 persen mahasiswa berasal dari bidang non-STEM,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya koreksi kebijakan agar pendanaan pendidikan tidak bias sektor dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
Baca Juga: Investor Prediksi Kondisi Ekonomi 2026 Semakin Menantang dan Tak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Menag juga menekankan bahwa definisi riset tidak boleh dimaknai secara sempit.
Riset, menurutnya, tidak hanya terbatas pada pendekatan eksakta atau fisik, tetapi juga mencakup kajian keagamaan, antropologi, sosiologi, humaniora, hingga ekonomi syariah yang berperan penting dalam membangun karakter bangsa dan arah pembangunan nasional.
Menag mengungkapkan keprihatinan atas penurunan signifikan penerima beasiswa bidang keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya ekosistem pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Stakeholders pendidikan di Kementerian Agama itu mencapai 12,5 juta orang, tetapi yang bisa mengakses beasiswa LPDP hanya sekitar 2,3 persen. Jangan sampai kita berlaku tidak adil terhadap anak-anak bangsa yang sebenarnya sangat dibutuhkan kontribusinya,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Lantik Sekda dan Kepala Inspektorat Purwakarta
Dorong Evaluasi Berkala Kebijakan Beasiswa
Menag menilai ketimpangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.
Ia menegaskan bahwa beasiswa negara tidak semata-mata bertujuan meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga harus memperkuat kontribusi lulusan terhadap bangsa dan negara.
“Jangan sampai beasiswa hanya membesarkan dirinya sendiri. Tujuan utama kita adalah agar mereka yang dibiayai negara juga membesarkan bangsanya,” ujarnya.
Untuk itu, Menag mendorong agar evaluasi kebijakan pembiayaan pendidikan dan riset dilakukan secara berkala dan lebih intensif, guna memastikan bahwa dana publik benar-benar memberikan dampak nyata.
“Rapat evaluasi harus lebih sering dilakukan agar kita bisa menguji efektivitas dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Ekonomi, Wakil Wali Kota Depok Tegaskan Komitmen Dukung Pelaku Usaha di Tapos
Dana Abadi Pesantren Dinilai Mendesak
Selain isu beasiswa, Menag juga menegaskan urgensi realisasi dana abadi pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hingga kini, menurutnya, nomenklatur dan implementasi dana tersebut belum berjalan optimal.
Menag menekankan bahwa keberadaan dana abadi pesantren sangat penting, mengingat jumlah pesantren dan santri di Indonesia yang sangat besar.
“Terdapat sekitar 42 ribu pesantren dengan jutaan santri yang selama ini bahkan belum mengenal LPDP. Padahal pesantren memiliki kontribusi historis dan strategis bagi bangsa ini,” ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Agama, khususnya terkait penguatan beasiswa non-STEM dan ekonomi syariah.
Dia menilai Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia yang benar-benar kompeten di bidang tersebut.
“Kita bercita-cita menjadi pusat keuangan syariah dunia, tetapi jumlah ahli syariah kita masih sangat terbatas. Padahal pangsa perbankan syariah sudah mencapai sekitar 7–8 persen dari perbankan nasional,” ujar Menkeu.
Menurutnya, pesantren dan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama memiliki posisi strategis dalam mencetak tenaga ahli ekonomi dan keuangan syariah yang dibutuhkan Indonesia ke depan.
Sementara itu, Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menjelaskan bahwa dana abadi pesantren secara prinsip telah menjadi bagian dari dana abadi pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden dan Undang-Undang Pesantren.
Baca Juga: Diskominfo Depok Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekedar Seremonial, Tuntut Budaya Adaptif
Namun, pemanfaatannya masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan agar selaras dengan regulasi.
“Sesuai regulasi, dana abadi untuk kebutuhan Kementerian Agama sudah tersedia. Namun, pengelolaannya perlu terus didiskusikan agar pemanfaatannya tepat sasaran,” jelasnya. ***



