POJOKSATU.id - Sebanyak 1.871 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, kini berada di persimpangan kebijakan.

Wacana alih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mencuat.

Namun, pertanyaannya, apakah APBD Kotim siap menanggung konsekuensinya?

Baca Juga: Heboh PPPK Paruh Waktu Samarinda Belum Digaji 2 Bulan, BKPSDM dan BPKAD 'Itu Tidak Benar!'

Isu ini menjadi perhatian luas karena menyangkut masa depan ribuan pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga kontrak dan resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 30 Oktober 2025.


Diangkat 30 Oktober 2025, Status Masih Paruh Waktu

Sebanyak 1.871 tenaga kontrak daerah di Kotim menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu pada akhir Oktober 2025.

Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Heboh! Video Tyas Viral, LPDP Langsung Telusuri Dugaan Suami 3 Tahun Tak Pulang

Namun hingga kini, status mereka masih paruh waktu dan belum beralih menjadi PPPK penuh waktu.


Jika Jadi Penuh Waktu, Gaji Bisa Ikuti Skema Nasional

Alih status menjadi PPPK penuh waktu akan berdampak besar terhadap penghasilan pegawai.

Jika disetujui, skema penggajian akan mengikuti standar nasional ASN, meliputi:

Baca Juga: Ramadan Makin Bermakna, 8 Film Pendidikan Inspiratif untuk Ngabuburit yang Penuh Hikmah

1. Gaji pokok sesuai regulasi pusat

2. Tambahan penghasilan pegawai (TPP)

3. Hak keuangan lain sesuai aturan

Saat ini, penghasilan PPPK paruh waktu di Kotim disebut berkisar sekitar Rp2 juta per bulan, angka yang masih mengacu pada skema lama tenaga kontrak.

Dengan status penuh waktu, penghasilan berpotensi meningkat signifikan.

Baca Juga: Respons Keluhan Konsumen, Pertamina Regional JBB Buka Kembali Penyaluran Pertalite di Parung Panjang


APBD Jadi Kunci Penentu

Meski harapan besar muncul di kalangan PPPK, realisasinya sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim.

Pemerintah daerah masih melakukan kajian fiskal untuk memastikan apakah alih status tersebut dapat ditanggung tanpa membebani keuangan daerah.

Selain faktor anggaran, pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis dan arahan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kemdiktisaintek dan Kemenpora Sinkronkan Beasiswa Atlet, Brian Yuliarto Sebut Jangan Sampai Akademik dan Olahraga Timpang

Tanpa regulasi yang jelas, status penuh waktu belum bisa ditetapkan secara formal.


Terkait Revisi UU ASN

Wacana alih status ini juga berkaitan dengan revisi Undang-Undang ASN yang hanya mengakui dua jenis ASN, yakni:

1. PNS

2. PPPK penuh waktu

Baca Juga: IKN Mesir

Artinya, status PPPK paruh waktu dinilai bersifat transisi dan belum memiliki kepastian jangka panjang dalam struktur ASN nasional.

Hal inilah yang membuat 1.871 PPPK paruh waktu Kotim berharap ada kepastian lebih lanjut.

Menunggu Kepastian Pusat

Pemerintah Kabupaten Kotim melalui BKPSDM menyatakan bahwa hingga kini status paruh waktu masih berlaku resmi.

Alih status baru dapat dilakukan setelah ada:

- Kepastian regulasi pusat

- Perhitungan kebutuhan riil daerah

- Evaluasi kemampuan fiskal APBD

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Cair atau Tidak? Ini Fakta Rp55 Triliun dari Pemerintah

Dengan jumlah mencapai 1.871 orang, dampak kebijakan ini tentu signifikan terhadap struktur belanja pegawai daerah.


Harapan dan Tantangan

Bagi para PPPK paruh waktu, alih status menjadi penuh waktu bukan sekadar perubahan administratif.

Ini menyangkut:

Baca Juga: MENPAN-RB BUKA SUARA! Syarat CPNS dan PPPK 2026 Ternyata BEDA Jauh, Simak Biar Tidak Gagal di Awal

- Kepastian karier

- Stabilitas penghasilan

- Jaminan kesejahteraan jangka panjang

Namun di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas fiskal.***