POJOKSATU.id - Kemenpanrb membagikan kabar Bahagia bagi tenaga Non ASN.
Kabar Bahagia ini berkaitan dengan penggajian tenaga non ASN.
Aturan terkait dengan penggajian tersebut telah tertuang secara resmi dalam Surat Menteri PANRB No.B/5993/M.SM.01.00/2024.
Ada tiga poin penting yang dijelaskan dalam Surat Menteri tersebut terkait dengan penggajian tenaga non ASN.
Jika dijelaskan sebelumnya oleh Mendagri Tito Karnavian bahwa pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan gaji bagi tenaga Non ASN setelah keluarnya UU No 20 tahun 2023.
Baca Juga: PR Pemerintah untuk Serap 400 Ribu Tenaga Non-ASN, MenPAN-RB Minta Kerjasama Pemerintah Daerah
Maka ada perubahan setelah dikeluarkan Surat Menteri PANRB No.B/5993/M.SM.01.00/2024.
Pemerintah dibolehkan untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN namun ada syarat dan juga ketentuan yang berlaku.
Syarat dan ketentuan ini ada dalam tiga poin penting.
Tiga poin penting dalam Surat Menteri PANRB No.B/5993/M.SM.01.00/2024 adalah
a. PPK menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti pengadaan ASN tahun 2024.
b. Gaji dianggarkan sampai diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: UNHAN Buka SPPI 2025, Cek Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya, Lolos Bisa Langsung Jadi ASN?
c. Anggaran eksisting non ASN tetap disediakan untuk membayar PPPK Paruh Waktu (pembayaran PPPK Paruh Waktu di luar belanja pegawai).
Jadi bisa disimpulkan bahwa tenaga Non ASN yang masuk database BKN dan sedang mengikuti seleksi ASN akan mendapatkan gaji dari pemerintah.
Dan terkait dengan aturan tersebut, maka pemerintah tidak akan terkena hukum.
***



