POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini ada banyak sekali kabar baik bagi bapak ibu guru.
Terutama terkait dengan tunjangan profesi guru (TPG).
Kabar baik pertama yaitu Presiden Prabowo Subianto menaikkan besaran TPG bagi bapak ibu guru non ASN sertifikasi.
Di tahun sebelumnya besaran TPG bagi guru non ASN adalah sebesar Rp1.500.000.
Baca Juga: Ribuan Siswa Lolos OSN ke Tingkat Provinsi, Pengumuman untuk SMA/SMK Dijadwalkan BESOK
Namun mulai tahun 2025 ini menjadi Rp2.000.000 per bulannya.
Dan untuk penyaluran TPG di tahun 2025 langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Sehingga penyaluran TPG ini menjadi lebih cepat serta transparan.
Tak hanya itu saja, kabar baik terbaru yang bikin guru sumringah adalah adanya kategori guru baru yang berhak menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.
Kabar baik ini langsung disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat edaran resmi bernomor 900.1.1/18.7/Keuda.
Dalam surat edaran resmi tersebut tertulis jelas kategori guru baru yang berhak menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 di tahun 2025.
Kategori yang dimaksud adalah Guru Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah di Bawah naungan Kemendikdasmen.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Arya Danu Sang Diplomat, Kriminolog: Pentingnya Penyelidikan Detail
Di tahun-tahun sebelumnya ternyata Guru Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah di Bawah nauangan Kemendikdasmen tidak mendapatkan tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.
Namun setelah adanya rapat koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kemenag, akhirnya ada kejelasan nasib bagi guru Pendidikan Agama di sekolah umum.
Mulai tahun 2025 ini Guru Pendidikan Agama di sekolah umum berhak untuk menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.
***



