POJOKSATU.id - Ada kabar gembira bagi guru honorer di seluruh Indonesia.
Dikabarkan bahwa guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu dari pemerintah.
Hal ini disinggung langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Dijelaskan oleh Pak Mendikdasmen bahwa saat ini pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Diketahui bahwa guru yang menerima sertifikasi mendapatkan kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta perbulan.
Kenaikan sertifikasi guru tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo telah berkomitmen untuk meningkatan kesejahteraan guru dengan cara menaikkan anggaran Pendidikan di tahun 2025 ini menjadi Rp81,6 triliun dari sebelumnya sebesar Rp16,7 triliun.
Guru non ASN yang sertifikasi akan mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta, sementara itu bagi guru ASN mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok.
Lantas bagaimana dengan nasib guru honorer yang tidak sertifikasi?
Terkait dengan hal ini, pemerintah pusat pun berencana untuk memberikan bantuan Rp300 sampai dengan Rp500 ribu kepada guru honorer.
Dikatakan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa rencan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan disetujui," ujar Mendikasmen Abdul Mu'ti, dikutip dari JPNN.com.
Sementara itu untuk proses pencairannya, dijelaskan oleh pak Menteri bahwa bantuan tersebut akan langsung dikirim ke rekening masing-masing guru honorer.
Dengan begitu diharapkan bisa mengurangi hambatan birokrasi, dan guru honorer pun bisa menerima bantuan tepat Waktu.
Saat ini pihak Kemendikdasmen tengah melakukan verifikasi dan juga validasi dengan BPS terkait dengan guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi.
"Tanggal 6 Februari kami melakukan verifikasi dan validasi dengan BPS untuk transfer langsung kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” lanjut Mendikdasmen.
Sementara itu guru non ASN yang berhak menerima sertifikasi hari sudah memenuhi kriteria, di antaranya:
- Memiliki serdik yang sah dari LPTK
- Terdaftar aktif mengajar dan sebagai pengajar di dapodik
- Memiliki NRG
- Memiliki SKTP
- Memenuhi beban kerja
Pencairan TPG sendiri dibagi per triwulan.
- Triwulan 1: validasi paling lambat 31 Maret dan pencairan dimulai April
- Triwulan 2: validasi paling lambat 30 Juni dan pencairan dimulai Juli
- Triwulan 3: validasi paling lambat 30 September dan pencairan Oktober
- Triwulan 4: validasi paling lambat 31 Oktober pencairan November
***



