POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menggulirkan program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN.
Penyaluran bantuan dijalankan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan sudah diumumkan secara resmi melalui surat edaran bernomor 1089/J5/LP.01.05/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Bantuan ini menyasar dua kelompok penerima, yakni guru formal non ASN dan pendidik PAUD nonformal.
Perlu diketahui, dari sisi mekanisme penyaluran, persyaratan, hingga jumlah dan besaran bantuan, tahun ini skema bantuan insentif penyaluran BSU mengalami sejumlah perubahan besar.
Bahkan jumlah penerima pun mengalami lonjakan signifikan.
Baca Juga: BSU Tak Lanjut Agustus 2025, Pemerintah Pilih Fokus ke Stimulus Transportasi & Properti
Bagi guru formal Non ASN, beberapa kriteria yang masih tetap berlaku antara lain:
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Telah menyelesaikan pendidikan minimal D4 atau S1
-
Memiliki NUPTK
-
Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
-
Terdata dalam Dapodik per 30 Juni 2024
-
Tidak berstatus ASN
Namun pada tahun ini, syarat memiliki masa kerja minimal 17 tahun sudah tidak diberlakukan lagi.
Baca Juga: KAPAN Jadwal Pencairan BSU Batch 5 dan Juga 6? CEK Kriteria Penerima Sesuai Regulasi!
Sebagai gantinya, terdapat dua syarat baru, yaitu:
-
Guru tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
-
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Salah satu perubahan signifikan lainnya, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Data guru akan diverifikasi langsung oleh pusat menggunakan sistem.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” kata Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik.
“Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus–September tahun 2025,” lanjut Sri.
Jumlah penerima juga mengalami lonjakan drastis.
Jika tahun 2024 lalu sasaran penerima hanya 67.000 guru, maka pada tahun 2025 ini pemerintah menargetkan sebanyak 341.248 guru formal di semua jenjang sebagai penerima.
Baca Juga: BSU 2025 Kembali Cair, Cek Syarat, Mekanisme, dan Cara Pendaftarannya di Sini
Nominal Bantuan
Tahun ini, nominal bantuan insentif berkurang dari Rp3.600.000 menjadi Rp2.100.000 per tahun, tetapi dibayarkan sekaligus, bukan lagi per semester.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Sri Lestariningsih.
Bagi guru formal penerima bantuan, rekening dibuatkan langsung oleh kementerian, dan informasi rekening dapat dicek melalui Info GTK atau SK penerima bantuan.
Syarat Aktivasi Rekening
Untuk mencairkan dana bantuan, guru wajib mengaktivasi rekening dengan membawa dokumen sebagai berikut:
-
KTP
-
NPWP
-
Copy SK Penerima atau salinan info GTK
-
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
-
SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
Jika hingga tanggal 30 Januari 2026 rekening belum diaktivasi, maka dana otomatis dikembalikan ke kas negara.
Ketentuan ini juga berlaku apabila guru sudah tidak aktif lagi atau telah meninggal dunia.
Pendidik PAUD Masih Pengusulan Dinas
Untuk kategori pendidik PAUD Nonformal, seperti guru di KB, TPA, atau SPS, mekanisme usulan masih melalui Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi SIM-ANTUN.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Sri Lestariningsih.
Tidak ada perubahan dari sisi persyaratan dibanding tahun sebelumnya.
Begini syaratnya:
-
Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025 secara terus menerus
-
Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
Baca Juga: Guru Non PNS ini Akan Terima Bantuan Insentif Lebih Besar Rp2,4 Juta Apakah Anda Termasuk?
-
Bertugas di satuan pendidikan PAUD Nonformal di bawah pembinaan Dinas Pendidikan
-
Terdata dalam Dapodik
-
Tidak berstatus ASN
Bantuan yang diterima pendidik PAUD Nonformal sebesar Rp2.400.000 per tahun, dan juga dibayarkan sekaligus.
“Untuk semester 1 tahun 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025,” katanya.
Ia juga meminta dinas pendidikan segera melakukan verifikasi dan pengusulan agar proses pencairan tidak terlambat.
BSU untuk Pendidik PAUD Nonformal
Selain bantuan insentif, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000, khusus bagi pendidik PAUD Nonformal (KB/TPA/SPS).
Dana ini juga dibayarkan sekaligus, dan penerimanya ditentukan berdasarkan data yang telah dipadankan dengan Dapodik dan BPJS Ketenagakerjaan.
Guru atau pendidik dapat mengecek status penerimaan melalui Info GTK, yang akan menampilkan notifikasi otomatis jika guru termasuk penerima.
Bagaimana menurut bapak ibu?
Baca Juga: Bantuan Insentif Untuk Guru Non ASN Tahun 2025 Segera Dikucurkan, Ada Perubahan Aturan
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




