POJOKSATU.id - Ada kabar gembira bagi bapak ibu guru khususnya guru RA dan madrasah swasta di Bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya pada bulan Juni tahun 2025, Kemenag akan memberikan Tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) bagi guru RA dan madrasah swasta.
Perlu diketahui bahwa tunjangan insetif ini diberikan setiap bulan dengan besaran Rp250.000.
Namun untuk pembayaran atau pencairan dilakukan enam bulan sekali alias per semester.
Setiap pencairan total GBASN yang diterima oleh bapak ibu guru adalah Rp1.500.000.
GBASN ini diberikan oleh pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan guru yang belum sertifikasi.
Saat ini, Kemenag masih melakukan verifikasi data guru dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
Diharapkan, dana dapat dicairkan tepat waktu pada Juni 2025.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Suyitno ahwa saat ini Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp365.503.500.000 untuk pembayaran GBASN atau tunjangan insentif tersebut.
Anggaran tersebut akan dibagikan kepada 243.669 guru RA dan Madrasah swasta non sertifikasi.
Namun perlu diketahui bahwa hanya guru yang memenuhi kriteria yang berhak mendapatkan tunjangan insentif ini.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif Kemenag 2025
Berikut adalah 14 kriteria penting yang harus dipenuhi guru agar bisa menerima tunjangan insentif ini:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan/atau NUPTK.
Baca Juga: WJES 2025 Resmi Bergulir, Dorong Transformasi Ekonomi Jawa Barat yang Inklusif dan Berkelanjutan
4. Mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.
5. Guru Tetap Madrasah (GTM) bukan ASN, diangkat oleh pihak yang sah, dan telah mengabdi minimal 2 tahun.
6. GTY/GTTY yang sudah mengabdi minimal 2 tahun secara terus-menerus di madrasah swasta yang sah.
7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
Baca Juga: M Rizky Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Lewat Sosialisasi Perda di Leuwisadeng
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain maupun DIPA Kemenag.
10. Belum mencapai usia pensiun (maksimal 60 tahun).
11. Tidak beralih status dari guru RA/madrasah.
Baca Juga: UPDATE JADWAL Penting PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1, Jangan Sampai Ada yang Tertinggal!
12. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi lain.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga legislatif, eksekutif, atau yudikatif.
14. Dinyatakan layak bayar dalam sistem GTK Madrasah.
Jika kamu adalah guru RA atau madrasah swasta dan merasa memenuhi kriteria di atas, segera pastikan datamu valid dan terverifikasi di sistem Direktorat GTK Madrasah.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menerima tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdianmu dalam dunia pendidikan.
***



