POJOKSATU.id - Bagi bapak ibu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) tentu kini yang diharapkan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Diketahui bahwa TPG ini merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru.
Syarat Utama untuk mendapatkan TPG adalah memiliki sertifikat pendidik.
Guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik jika dinyatakan sudah lulus PPG.
Baca Juga: ADA Perbedaan TPG Antara Guru ASN dan Non ASN? Cek Skema Lengkapnya di Sini!
Selain memiliki serdik ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan TPG ini.
Seperti memiliki beban kerja minimal 24 jam, mengajar di satuan Pendidikan yang aktif, mendapatkan NRG dan juga memiliki bidang studi yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
Namun ternyata ada tiga kategori guru yang mata pelajaran tidak linear tetapi tetap mendapatkan TPG lho.
Hal ini diatur secara resmi dalam Permendikbud No 7 Tahun 2024.
Berikut tiga kategori guru yang tidak linear dengan mata pelajaran tapi berhak menerima TPG:
1. Guru mata pelajaran yang mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi akademik namun tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
Misal Guru A memiliki serdik TIK tapi ijazah S1 adalah Pendidikan IPS, maka Guru A dapat mengampu mata pelajaran IPS sesuai dengan kualifikasinya.
2. Guru Kelas TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik PGTK, PG PAUD/Psikologi namun serdiknya lain.
3. Guru kelas pada SD/MI dengan kualifikasi PGSD/MI namun memiliki sertifikat pendidik selain guru kelas SD.
Lantas kapan TPG pada tahun 2025 akan cair?
Dijelaskan oleh Kemendikdasmen bahwa 806 guru baik itu ASN maupun Non ASN akan mendapatkan TPG pada tahun 2025.
Pada awal tahun 2025 ini, penerbitan Nomor Registrasi Pendidik (NRP) akan dijadwalkan selesai pada akhir Januari 2025.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan validasi dan sinkronisasi data yang dilakukan paling lambat 30 Maret 2025.
Jika semua tahapan berjalan lancer dan sesuai jadwal, maka TPG triwulan pertama akan cair pada April 2025.
Untuk besarannya, guru ASN menerima satu kali gaji pokok dan Non ASN sebesar Rp2 juta.
***



