POJOKSATU.id – Berikut besaran tunjangan uang makan PNS yang cair September 2024 resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Seperti diketahui bahwa tunjangan uang makan PNS 2024 ini cair setiap bulan.
Tetapi perlu diingat, bahwa pencairan dan pembayaran tunjangan uang makan PNS September 2024 ini dihitung per hari.
Dalam hal ini, besaran tunjangan uang makan didasarkan pada golongan PNS. Yakni golongan I, II, III dan IV.
Masing-masing golongan tersebut memiliki besaran tunjangan uang makan PNS 2024 yang berbeda-beda.
Sehingga setiap PNS akan menerima uang makan dengan besaran yang tidaklah sama.
Adapun Sri Mulyani mengesahkan pembagian tunjangan uang makan PNS 2024 ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Di dalam PMK tersebut sudah dijelaskan mulai dari besaran tunjangan uang makan PNS 2024, pencairan hingga besaran per golongan.
Ada juga sumber pencairan tunjangan uang makan PNS 2024 ini bersumber dari APBN dan APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Maka penting bagi setiap ASN PNS yang baru saja dilantik atau yang akan menjadi calon ASN, untuk tahu besaran tunjangan uang makan PNS.
Besaran paling tinggi tentu saja di golongan IV.
Lantas berapakah besaran tunjangan uang makan PNS 2024 September dari Sri Mulyani per golongan?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023, inilah rincian besaran tunjangan uang makan PNS September 2024 per golongan:
Tunjangan uang makan PNS 2024 Golongan I - Rp35.000 per hari.
Untuk per bulan (22 hari kerja) total Rp770.000.
Tunjangan uang makan PNS 2024 Golongan II- Rp35.000 per hari.
Untuk per bulan (22 hari kerja) total Rp770.000.
Tunjangan uang makan PNS 2024 Golongan III- Rp 37.000 per hari.
Untuk per bulan (22 hari kerja) total Rp 814.000.
Tunjangan uang makan PNS 2024 Golongan IV- Rp41.000 per hari.
Untuk per bulan (22 hari kerja) total Rp902.000.
Dapat dilihat, bahwa besaran tunjangan uang makan PNS September 2024 per golongan tampaknya belum mengalami kenaikan.***



