POJOKSATU.id - Ada kabar baik terkait tunjangan intensif GBPNS 2025 untuk guru madrasah atau tunjangan bagi guru bukan PNS.

Di tengah efisiensi anggaran, tunjangan GBPNS 2025 dipastikan tetap akan meleleh alias dicairkan.

Bahkan kepastian penyaluran GBPNS 2025 untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah itu sudah diklarifikasi langsung.

Yakni oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, Islam Suyitno.

Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025

Dalam pernyataannya, Suyitno memastikan tunjangan insentif tersebut sama sekali tidak terpengaruh efisiensi anggaran.

Bahkan dia menekankan pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan GBPNS 2025.

"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS," ungkap Suyitno, pada Minggu 16 Februari 2025, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.

Akan tetapi, penyaluran tunjangan insentif tersebut tidak bisa dilakukan secara serentak.

Baca Juga: Kabar Dampak Terhadap PIP dan Tunjangan Guru Non ASN dari Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025

"Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap," jelas dia.

Dia menyampaikan, pencairan GBPNS 2025 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Ia berharap, tunjangan ini bisa menjadi motivasi guru untuk meningkatkan kinerjanya.

Terlebih guru adalah sumber daya utama dalam proses pendidikan.

"Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru," ujar Suyitno.

Sayangnya, Suyitno tidak merinci kapan pastinya tunjangan dimaksud akan dibayarkan.

 

Kriteria Guru Penerima GBPNS 2025

Sementara, saat ini, Kemenag tengah menyiapkan juknis pelaksanaan pemberitan tunjangan GBPNS 2024 untuk guru RA dan Madrasah.

Juknis tersebut nantinya akan mengatur kriteria guru penerima tunjangan insentif.

Baca Juga: ASYIK! Mendikdasmen PASTIKAN 3 Tunjangan Bagi Guru Non ASN Ini Cair di Tahun 2025!

Berikut ini kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS 2025:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

2. Belum lulus Sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Baca Juga: Sebut Tak Ambil Gaji dan Tunjangan Jadi Staf Khusus Menhan, Segini Pendapatan Deddy Corbuzier di Dunia Hiburan

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 Tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 2025, Guru Pasti Sudah Tidak Sabar Nih

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

 

Penghentian Pemberian GBPNS

Meski dipastikan akan dicairkan dalam waktu dekat, tapi bisa juga tunjangan insentif tersebut dihentikan.

Dengan demikian, guru dimaksud dipastikan tidak akan lagi menerima tunjangan GBPNS.

Baca Juga: ALUR PENCAIRAN Tunjangan Sertifikasi Guru, Tidak Hanya NRG Saja yang Perlu Diperhatikan Bapak Ibu!

Penghentiaan pemberian GBPNS dilakukan jika:

1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut

2. Berusia 60 (enam puluh) tahun

3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah

4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya

5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini

Baca Juga: Mau Pencairan TPG? Pahami Dulu Istilah Penting dalam Tunjangan Profesi Guru yang Wajib Diketahui!

Untuk jadwal pencairan tunjangan insentif GBPNS 2025 untuk guru RA dan Madrasah, silahkan ikuti laman resmi Kemenag.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Demikian informasi kepastian pencairan tunjangan insentif GBPNS 2025 untuk guru Madrasah dan RA lengkap dengan kriteria penerima. Semoga Anda termasuk.***