POJOKSATU.id - Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK terkait pencairan tunjangan.
Sebab pada bulan April 2024 ini, ada dua tunjangan lagi yang akan dicarikan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Kabar baik soal tunjangan ASN ini juga mencakup seluruh aparat negara seperti TNI dan Polri.
Apalagi kabar baik soal dua tunjangan ini telah dijadwalkan Menteri Kuangan.
Dan tentu saja, dua tunjangan untuk PNS dan PPPK ini sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pertanyaannya, apa saja dua tunjangan ASN yang cair pada April 2025 atau setelah Lebaran 2025?
Seperti yang telah disebutkan di atas, usai libur lebaran, kabar baik datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN.
ASN yang dimaksud disini adalah tentu saja pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Bukan Lagi SKTP namun Istilah Ini Akan Muncul Pada Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru!
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia, resmi menjadwalkan pencairan dua jenis tunjangan penting.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai yang menantikan realisasi tunjangan tersebut.
Sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa.
2 Tunjangan Penting Segera Cair
Berdasarkan informasi resmi yang telah ditetapkan melalui regulasi pemerintah, ada dua tunjangan yang akan segera cair.
Apa saja dua tunjangan tersebut?
Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Aritela Tutorial.
Kanal tersebut membahas sejumlah isu penting terkait dunia pendidikan dan ASN.
Mulai dari tunjangan, guru, honorer, PPPK PNS dan isu sejenis lainnya.
Berikut dua tunjangan dimaksud.
1. Tambahan Tunjangan Sertifikasi dalam THR
Tunjangan pertama ini akan diterima oleh guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Syaratnya tentu saja adalah guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru sertifikasi, akan menerima tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Ini berarti total THR yang diterima akan lebih besar dari biasanya karena mencakup tambahan tunjangan tersebut.
2. Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 menjadi salah satu hak tahunan bagi ASN, termasuk pensiunan, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Pencairannya telah dijadwalkan oleh Menteri Keuangan.
Sesuai regulasi, gaji ke-13 ditetapkan akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan resmi.
Dasar Hukum
Perlu diketahui, dua tunjangan ASN cair April 2025 atau setelah Lebaran 2025 tersebut juga telah memiliki dasar hukum.
Diantaranya PP Nomor 11 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Sementara proses pencairan tunjangan ini diatur dalam dua regulasi utama.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dimana PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.
Baca Juga: SKTP Sudah Keluar, Verifikasi Bank Jadi Kendala Pencairan Tunjangan Profesi TPG Guru!
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dimana PMK tersebut menjelaskan secara teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13, termasuk kepada guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN.
Lalu, seperti apa kriteria penerima?
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Soal siapa saja yang berhak menerima tunjangan di atas, tertuang dalam sejumlah pasal pada PMK 23/2025:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. TNI dan Polri
Baca Juga: Rekening Aktif tidak Ditemukan di Info GTK? Ini Solusi Validasi Rekening Tunjangan Profesi TPG Guru
4. Pejabat Negara
5. Guru dan dosen dengan status ASN (PNS/PPPK) yang memiliki sertifikasi pendidik
6. Penerima pensiun dan penerima tunjangan
Perlu diperhatikan, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, tunjangan akan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Baca Juga: Daftar Daerah dengan Persentase Penyaluran TPG Tunjangan Guru Tertinggi: Ini Rahasianya?
Bila kurang dari 1 bulan kerja sebelum 1 Juni 2025, maka gaji ke-13 tidak diberikan.
Kapan Tunjangan Cair?
Pertanyaan penting lainnya adalah, kapan pencairan dua tunjangan ASN yang dimaksud dalam artikel ini?
Menurut Pasal 15 PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan dijadwalkan sebagai berikut:
1. THR: Sudah mulai dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
2. Gaji ke-13: Dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Jika belum memungkinkan, maka gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni.
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2025, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi 2 tunjangan tambahan untuk ASN cair setelah lebaran lengkap jadwal pencairan dan kriteria penerimanya.***




