POJOKSATU.id - Kasus pelanggaran disiplin kembali mencuat di Bojonegoro.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) melakukan live TikTok saat jam kerja hingga viral di media sosial.
Tidak hanya menuai kritik publik, aksi tersebut membuat Bupati Bojonegoro murka.
Dalam perkembangan terbaru, akun TikTok milik ASN tersebut kini resmi ditutup sebagai bagian dari proses pembinaan dan sanksi.
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan! Penjara di Tengah Kota Bakal DiJadi Kompleks Hunian Baru, Emang Layak?
Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur, termasuk PPPK.
Bahwa penggunaan media sosial saat jam kerja kini diawasi ketat dan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Kasus Viral yang Jadi Sorotan Publik
Insiden bermula ketika video live TikTok ASN Bojonegoro saat berada di kantor tersebar luas di media sosial.
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan! Penjara di Tengah Kota Bakal DiJadi Kompleks Hunian Baru, Emang Layak?
Video tersebut memperlihatkan yang bersangkutan berjoget dan berinteraksi dengan pengguna TikTok lainnya hingga meminta gift.
Sementara aktivitas pelayanan publik diduga terbengkalai.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Bojonegoro, Daniar Surya Adi, memberikan penjelasan resmi terkait status ASN tersebut.
Baca Juga: Jokowi Turun Gunung 2029? PSI Klaim Dapat Janji Khusus dari Presiden ke 7
Daniar Surya Adi mengungkapkan, “ASN yang bersangkutan telah ditegur dan dikenakan sanksi dari atasan langsung."
"Yang bersangkutan juga sudah menutup akun TikTok-nya,” tambahnya, pada Senin, 14 November 2025, dikutip dari pemberitaan Detik Jatim.
Pernyataan itu memastikan bahwa penutupan akun bukan sekadar inisiatif pribadi.
Melainkan bagian dari penindakan administratif yang sedang berjalan.
Baca Juga: BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM untuk Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional
Peringatan Serius untuk PPPK agar Tidak Mengulang Pelanggaran Serupa
Kasus ini bukan hanya refleksi pembinaan ASN, tetapi juga peringatan bagi PPPK Paruh Waktu maupun PPPK penuh.
Yang kini jumlahnya semakin besar setelah pengangkatan massal di berbagai daerah.
Menurut regulasi disiplin ASN, aktivitas pribadi yang mengganggu tugas kedinasan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggarannya.
Baca Juga: Bikin Panik Pagi-Pagi! Ular Sanca 3 Meter Nongkrong di Atas Pintu, Warga Pemalang Gemetar Lihatnya
Media sosial termasuk area yang kini dipantau karena terkait langsung dengan integritas layanan publik.
Etika Digital Jadi Sorotan dalam Penegakan Disiplin ASN
Banyak pihak menilai bahwa kasus live TikTok saat dinas menjadi gambaran betapa penggunaan media sosial bisa menjadi bumerang.
Pemerintah daerah terus mengingatkan bahwa aktivitas digital aparatur mencerminkan wajah instansi di mata publik.
Baca Juga: 500 Ribu Pekerja RI Siap Dikirim ke Luar Negeri 2026, Ini Hak yang Wajib Dijamin Negara
Bupati Bojonegoro sebelumnya bahkan terlihat marah dalam video yang beredar saat membahas pelanggaran ini.
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi, terutama ketika masyarakat sangat membutuhkan pelayanan cepat dan profesional.
Bagi PPPK yang baru menerima SK atau sedang dalam tahap NIP, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pembinaan ASN tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga PPPK dengan standar yang sama.
Banyak Daerah Mulai Perketat Pengawasan Medsos ASN
Sejumlah daerah di Indonesia beberapa bulan terakhir memperketat aturan internal terkait penggunaan media sosial saat jam dinas.
Ada yang membuat SOP baru, ada pula yang mewajibkan izin apabila membuat konten tertentu.
Dengan semakin seringnya pelanggaran terjadi, KemenPAN-RB dan BKN juga mendorong instansi untuk memperkuat evaluasi kinerja berbasis digital.
Baca Juga: Hanya ada 3 Kriteria Honorer Bisa Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya
PPPK Paruh Waktu yang bekerja 4 jam per hari pun terikat penuh pada aturan yang sama.
Penutupan Akun Bukan Akhir, Pembinaan ASN Berlanjut
Kasus Bojonegoro menunjukkan bahwa penutupan akun TikTok hanyalah langkah awal.
ASN tetap menjalani proses pembinaan dan pendalaman pelanggaran.
Baca Juga: Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Permanen? Menkeu Purbaya Beberkan Syarat Jujur yang Wajib Dipenuhi
Apabila ditemukan unsur pengulangan atau aktivitas serupa sebelumnya, sanksi bisa ditingkatkan.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Terutama saat jam kerja, menggunakan atribut dinas, atau berada di instansi pemerintah.***




