POJOKSATU.id - Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan resah setelah turunnya status akreditasi kampus mereka dari A menjadi C.
Penurunan akreditasi ini disebabkan oleh kegagalan memenuhi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang menjadi syarat utama untuk mempertahankan akreditasi perguruan tinggi.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui surat resmi bernomor 1582/BAN-PT/LL/2024, tertanggal 20 September 2024, mengumumkan keputusan ini kepada Rektor ULM.
Melalui keputusan tersebut, ULM kini memiliki peringkat akreditasi C, turun dari status sebelumnya sebagai perguruan tinggi unggul dengan akreditasi A.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini 79 Perguruan Tinggi yang Miliki Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Turunnya akreditasi ini dipengaruhi oleh kasus rekayasa pengajuan guru besar yang melibatkan 11 dosen dari Fakultas Hukum ULM pada Juli lalu.
Dampak dari kasus tersebut begitu signifikan sehingga turut mempengaruhi akreditasi institusi secara keseluruhan. Sebagai respons atas penurunan akreditasi, ULM segera mengambil langkah cepat dengan membentuk tim khusus untuk mempercepat proses pemulihan akreditasi kampus.***
Surat dari BAN-PT yang diterima oleh pihak kampus pada 26 September 2024 ini langsung ditindaklanjuti oleh ULM.
Baca Juga: Rektor Universitas Lambung Mangkurat Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Guru Besar
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan membentuk Tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) untuk mengajukan ulang proses akreditasi.
“Kami sudah terima suratnya, dan kami tindaklanjuti saat ini dengan segera agar memulihkan status akreditasi itu. Salah satunya membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT),” ungkap Iwan Aflanie.
Tim AIPT yang dipimpin langsung oleh Iwan saat ini tengah bekerja keras, melakukan persiapan dan koordinasi dengan beberapa tim lainnya dalam upaya pemulihan akreditasi.
“Kami akan bekerja dalam beberapa tim yang simultan, baik dari tim AIPT sendiri, kemudian ada tim pemeriksa internal, tim senat, dan beberapa tim pendukung lainnya,” jelasnya.
Selain fokus pada pengajuan ulang akreditasi, ULM juga berupaya memberantas praktik rekayasa dalam pengajuan guru besar yang sebelumnya mencuat.
Tim pemeriksa internal dibentuk untuk melakukan investigasi terkait dengan kasus rekayasa yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum.
Hingga saat ini, sebanyak 20 guru besar lainnya tengah diperiksa sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut. “Setelah 11 guru besar yang lalu, ada 20 guru besar lagi yang diperiksa. Kami proaktif melakukan investigasi,” tambah Iwan.
Langkah-langkah yang diambil ULM dalam memperbaiki status akreditasinya juga meliputi penyempurnaan berbagai pedoman, standar operasional prosedur (SOP), serta penerapan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Baca Juga: Jurnal Ilmiah Pandega Jadi Kado Istimewa Harlah ke-45 Gudep Pramuka Pangkalan UNM
“Kami segera memperbaiki berbagai pedoman, kemudian SOP, serta melaksanakan siklus PPEPP. Selain itu, kami juga membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” tegas Iwan.
Kasus yang menyeret dosen Fakultas Hukum ULM ini terkait dengan dugaan rekayasa syarat pengajuan guru besar, di mana beberapa dosen diketahui mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator sebagai bagian dari syarat pengajuan.***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




