POJOKSATU.id - Pembahasan RPP Manajemen ASN yang sudah ditunggu-tunggu kini sudah sampai pada pembahasan substansi.

Seperti diketahui, RPP Manajemen ASN merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Dalam aturan itu disebut-sebut akan memuat detil mekanisme dan aturan pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Disebutkan nantinya Rancanangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara ini akan memuat 24 susbtansi materi.

Baca Juga: Kabar Terbaru RPP Manajemen ASN sedang Dikebut, Ada Bocoran Pasal, Kapan Disahkan dan Diterbitkan?

Rencananya, aturan ini ditargetkan rampung dan disahkan serta diterbitkan pada 30 April 2024.

Akan tetapi target tersebut belum bisa dipenuhi lantaran pembahasan yang sampai saat ini masih terus dilakukan.

Saat ini Panitia Antar-Kementerian (PAK) masih terus kebut pembahasan dengan menggelar rapat pembahasan secara kontinyu.

PAK ini terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Isi RPP Manajemen ASN dari KemenPAN RB, ASN Letoy Minggir, Kapan Disahkan dan Diterbitkan?

Antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI (ANRI).

Rapat pembahasan sebelumnya digelar pada 3 Mei 2024 di KemenPAN RB terkait detail pengelolaan kinerja ASN.

"Kali ini rapat bersama PAK membahas pasal demi pasal mengenai pengelolaan kinerja ASN," kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja.

PAK juga menerima berbagai masukan dan catatan dengan maksud agar pengelolaan kinerja ASN dapat berjalan secara komprehensif dalam implementasinya.

Ada beberapa pembahasan terkait pengelolaan kinerja ASN ini.

Diantaranya meliputi perencanaan kinerja lalu pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja.

Kemudian evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga: Bocoran Hasil Rapat Terakhir Bahas RPP Manajemen ASN di Lembaga Administrasi Negara, Ada Masa Percobaan dan Orientasi

Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan dengan mengacu pada capaian organisasi.

Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Selain itu, pembahasan juga meliputi terkait pengelolaan kinerja pada kondisi tertentu.

Kondisi tertentu dalam hal ini dimaksudkan dengan pengelolaan kinerja bagi pegawai tugas belajar dan pengelolaan kinerja terkait mobilitas talenta.

Sementara dalam rapat pembahasan terbaru, kembali digelar pada Senin 6 Mei 2024, juga di KemenPAN RB, di Jakarta.

Baca Juga: RPP Manajemen ASN jadi Terbit Akhir April? 5 Tuntutan Honorer dan PPPK, Nomor 2 Paling Diharapkan

Namun kali ini rapat pembahasan lanjutan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Dalam pembahasan mendalam ini, pengembangan talenta dan karier menjadi pembahasan utama.

Diharapkan substansi di dalamnya dapat mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier ASN nantinya akan ditentukan kapasitas dan kinerja.

Apalagi semangat UU ASN 2023 adalah perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

"Sejalan dengan itu diperlukan turunan aturan yang menjamin dan mengakomodasi pengembangan talenta dan karier ASN yang lebih fleksibel dan tentu sejalan dengan tujuan organisasi," ujar MenPAN RB Anas, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi KemenPAN RB.

Sementara Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja menambahkan, prinsip dasar dalam pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Antara lain kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

"Pengembangan talenta dan karier juga dapat mempertimbangkan potensi, talenta dan moralitas," imbuhnya.

Baca Juga: PENDATAAN Non ASN SUDAH DITUTUP, Nasib Honorer Selanjutnya Tergantung RPP Manajemen ASN, DITETAPKAN 30 April, Begini Akhir Cerita Honorer

Aba juga menjelaskan bahwa talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta.

Mobilitas talenta tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

Dia juga mengungkap bahwa dalam RPP Manajemen ASN ini akan diulas bagaimana penyelenggaraan Manajemen Talenta secara menyeluruh di instansi pemerintah.

"Ini sebagai upaya akselerasi pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik," pungkas Aba.

Baca Juga: Ini Perbedaan Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial ASN, RPP Manajemen ASN Harus Fleksibel

Sayangnya masih juga belum diketahui secara pasti kapan RPP Manajemen rampung dan tuntas sampai akhirnya disahkan dan diterbitkan.***