POJOKSATU.id - PT TASPEN akhirnya memberikan jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang jelas dalam Surat Edaran dengan Nomor: PUM-2/DIR.3/052025.
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pemerintah telah membuat regulasi pembayaran gaji ke 13 di tahun 2025 ini.
Ada dua regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah untuk mengatur juknis pembayaran gaji ke 13.
Yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam dua regulasi tersebut sudah disebutkan dengan jelas bahwa pencairan gaji ke 13 akan dimulai pada bulan Juni 2025.
Namun tidak disebutkan secara gambling tanggal berapa pembayaran akan mulai dilakukan.
Juknis tersebut menyebutkan komponen dalam gaji ke 13.
Bagi pensiunan ASN, komponen gaji ke 13 yang didapatkan adalah:
- Gaji pokok pensiunan ASN
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Besaran gaji ke 13 disesuaikan dengan masa kerja dan juga golongan terakhir sebelum pension.
Baca Juga: Panduan Lengkap SPMB SMA Jabar 2025, Simak Jadwal, Jalur, dan Syarat Pendaftaran, Dimulai 10 Juni
Pada pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan ASN ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
Lantas mulai tanggal berapa kah pensiunan ASN akan mendapatkan gaji ke 13?
Berdasarkan info resmi dari PT TASPEN, gaji ke 13 bagi pensiunan ASN akan mulai dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2025.
Baca Juga: Harga Emas di Tiga Produk Logam Mulia Turun Tipis, Cek Harganya untuk Hari Ini
Mengapa tidak tanggal 1 Juni? Karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu.
Yang artinya tidak ada kegiatan operasional di PT TASPEN.
Perlu diketahui pensiunan ASN, pembayaran gaji ke 13 ini dilaksanakan tanpa diperlukan pengajuan dan juag tidak memerlukan perubahan data.
***



