POJOKSATU.id - Di awal bulan Juni ini masih banyak guru yang belum juga mendapatkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I.

Padahal dijanjikan bahwa di akhir bulan Mei sampai awal Juni akan ada pencairan TPG Triwulan I.

Namun ternyata dari pantauan Pojoksatu.id belum ada pencairan TPG Triwulan I di akhir bulan Mei hingga awal Juni 2025.

Tetapi bapak ibu guru tidak perlu khawatir atau panik.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan I Molor, Bagaimana Nasib Triwulan II, Tetap Dipercepat atau Diundur?

Sebelumnya, Ditjen GTK Nunuk Suryani sudah memberikan pernyataan bahwa hak bapak ibu guru akan dibayarkan.

Meskipun pencairannya terlambat tetapi bapak ibu guru akan tetap menerima hak TPG.

Nah begitu juga dengan pencairan TPG Triwulan I ini.

Meski dijadwalkan pencairan terakhir dilakukan pada bulan Mei, namun di bulan Juni dipastikan TPG Triwulan I tetap akan dicairkan.

Baca Juga: 175 Jemaah Asal Indonesia Meninggal Dunia Saat Melakukan Ibadah Haji, Begini Data dari PPIH Arab Saudi

Dan pihak Kemendikdasmen melalui admin GTK pusat telah memberikan kepastian terkait dengan pencairan TPG Triwulan I di bulan Juni ini.

Informasi yang disampaikan oleh admin GTK pusat bahwa di pertengahan bulan Juni ini pemerintah akan melalukan pencairan TPG Triwulan I tahap 6.

Bagi bapak ibu guru yang sudah mendapatkan SKTP namun belum menerima pencairan TPG maka ini menjadi kabar yang gembira.

Diinfokan oleh admin GTK pusat bahwa ada 162.000 guru yang akan menerima pencairan TPG Triwulan I tahap 6 ini.

Baca Juga: Menteri Amran Sulaiman Sebut Direktur Kementan yang Terima Fee Rp 10 Miliar Sudah Tersangka

Jika tidak ada kendala maka pencairan TPG Triwulan I tahap 6 akan langsung ditransferkan ke rekening masing-masing guru pada pertengahan bulan Juni ini.

Oleh karena itu bapak ibu guru yang sudah valid dan mendapatkan SKTP diminta untuk cek berkala rekening masing-masing.

Perlu dicatat bahwa TPG tidak dibayarkan 100 persen.

Hal ini karena pencairan TPG dikenakan potongan pajak.

Bagi guru ASN dengan golongan I hingga III pencairan TPG akan dikenakan potongan pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga: GRATIS TANPA BAYAR! GOOGLE DRIVE 6 Link Download Puluhan Jurnal Pembelajaran Modul 1 Jenjang SD VERSI MS WORD untuk PPG GURU TERTENTTU 2025

Sementara itu guru ASN dengan golongan IV pencairan TPG dikenakan potoangan pajak sebesar 15 persen.

Guru non ASN juga akan dikenakan potongan pajak.

Misal guru non ASN total TPG sebesar Rp6 juta maka tunjangan yang akan diterima setelah adanya potongan pajak menjadi Rp5,7 juta.

***