POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 masih berjalan hingga saat ini.
Namun ternyata pencairan tidak dilakukan secara serentak.
Ada beberapa guru yang sudah menerima TPG Triwulan 3 di bulan Oktober ini.
Dan masih banyak juga guru yang mengaku belum menerima TPG Triwulan 3 hingga tanggal 22 Oktober 2025 ini.
Baca Juga: Pakar Ekonomi Ungkap 2 Kejanggalan Kereta Cepat Whoosh, Pergeseran Studi Kelayakan Jepang ke China
Kondisi ini ternyata membuat guru mengeluh.
Media social Ditjen GTK pun dibanjiri berbagai keluhan guru terkait lamanya proses pencairan TPG Triwulan 3.
Banyak guru yang bertanya-tanya mengapa saat ini mereka belum menerima TPG Triwulan 3.
Menyikapi hal ini, pihak Ditjen GTK pun buka suara.
Ditjen GTK menjelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: Guru Non ASN Sudah Terima TPG Triwulan 3, Kapan Jadwal Pencairan untuk Guru ASN?
Guru yang belum menerima dana TPG hingga saat ini lantaran masih dalam proses penyelesaian administrasi dan juga sinkronisasi data lintas system.
Proses tersebut harus diselesaikan agar pencairan TPG Triwulan 3 tepat sasaran.
"Mohon maaf, penyaliran TPG Tw3 sedang berlangsung, Sebagian sudah cair dan Sebagian masih dalam proses penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data lintas system agar pencairan data lintas system agar pencairan berjalan tepat sasaran," papar Ditjen GTK dalam salah satu unggahan di akun media social resminya.
Bapak ibu guru pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan hanya bagi guru yang sudah memenuhi syarat saja.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Produk, Lewat Ngobras Kementan Dorong Ekspor Hortikultura
Syarat pencairan TPG Triwulan 3 adalah validnya data di Dapodik dan Info GTK.
Serta terbitnya Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
Apabila dua syarat Utama tersebut sudah terpenuhi maka pencairan TPG Triwulan 3 ke rekening akan segera dilakukan.
Oleh karena itu agar pencairan bisa berjalan cepat, bapak ibu guru harus rajin untuk cek validasi data di Info GTK.
Baca Juga: Proyek Gorong-Gorong Mangkrak, UMKM di Purwakarta Terpuruk, Instruksi Percepatan KDM Gagal Dibentuk
Pastikan seluruh persyaratan mulai dari beban mengajar minimal 24 jam per minggu sudah terpenuhi.
Data rekening yang digunakan untuk pencairan sudah valid.
Dan juga memastikan bahwa SKTP sudah terbit.
***



