POJOKSATU.id - Setelah ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya menerbitkan 3 regulasi yang jadi acuan seleksi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.
Ketiga regulasi dalam bentuk KepmenPAN RB tersebut seluruhnya memuat tentang aturan seleksi PPPK 2024.
Tiga regulasi tersebut antara lain:
1. KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
2. KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
3. KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024
Regulasi tentang seleksi PPPK 2024 tersebut juga telah disampaikan melalui sosialisasi secara daring pada Jumat 23 Agustus 2024.
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Pada sosialisasi tersebut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Aba Subagja memaparkan kebijakan pengadaan PPPK berdasarkan tiga regulasi di atas.
Baca Juga: BRI Buka Lowongan Kerja Hingga 29 Agustus, Cek Posisi dan Syaratnya Di Sini
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024.
Hadir dalam sosialisasi tersebut para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kriteria Pelamar Formasi PPPK Guru 2024
Terkait seleksi PPPK guru 2024 secara khusus diatur dalam KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Terkait kriteria pelamar formasi PPPK guru 2024 tercantum dalam Diktum Pertama.
Dimana ada 4 kriteria calon pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk formasi jabatan fungsional guru, antara lain:
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Buka 322 CPNS, 170 Tenaga Kesehatan, 152 Tenaga Teknis
1. Pelamar prioritas
Kriteria pelamar prioritas pada poin 1 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode selanjutnya.
Hal ini berarti bahwa kriteria poin pertama ini diperuntukkan bagi guru P1.
2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru non-ASN di instansi daerah
Yang dimaksud guru non-ASN di instansi daerah adalah:
Pertama, pegawai yang terdaftar pada pangkalan data (database) tenaga non ASN di BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
Kedua, guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG Kemdikbudristek
Artinya, guru lulusan program pendidikan profesi guru atau PPG dipastikan bisa mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.
Demikian informasi 3 regulasi tentang seleksi PPPK 2024 lengkap dengan kriteria pelamar formasi PPPK guru 2024.***




