POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis jadwal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dalam durasi jam lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu.

Kebijakan ini dirancang sebagai langkah bagi tenaga honorer agar tetap memiliki status resmi sebagai ASN, sekaligus kepastian hukum dan hak kepegawaian.

Baca Juga: Aditya Hanafi Dinonaktifkan dari PNS, Kepala BPS Sampaikan Belasungkawa Khusus untuk Karya Pertiwi

Ada 3 kategori yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu tenaga honorer yang sudah terdatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, namun belum mendapatkan formasi.

Pegawai yang diterima dalam program PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak-hak ASN seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial lainnya.

Pemerintah melalui KemenPAN-RB pada tahun 2025 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang mekanisme rekrutmen PPPK Paruh Waktu pada tanggal 8 Agustus 2025.

Baca Juga: Pasca Ledakan Sumur Minyak Maut, Kades Blora Akui Sudah Ingatkan Warga Terkait Temuan 60 Sumur Ilegal

Dalam SE tersebut, proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 terdiri dari beberapa tahap yang tersusun secara sistematis, diantaranya usul penetapan kebutuhan instansi, penetapan kebutuhan, dan pengumuman alokasi kebutuhan.

Berikut jadwal dan tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 yang dapat menjadi acuan pendaftar:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025

Baca Juga: GURU BEBAN Negara versus BEBAN GURU dari Negara, Kasih Paham, Fakta Ini Bikin Terhenyak!

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025

Baca Juga: Ketua DPD RI: HUT RI ke-80 Momentum Refleksi Tujuan Bernegara Sesuai UUD 1945

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 30 September

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah melalui KemenPAN-RB menetapkan batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi pusat maupun daerah adalah besok, Rabu 20 Agustus 2025.

Penetapan tenggat waktu ini dimaksudkan untuk mendorong seluruh instansi segera menyelesaikan proses pengusulan sebelum jadwal berakhir, sehingga rangkaian tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Setelah pengusulan berlangsung, maka tahap berikutnya ialah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana Triliunan untuk Buka Fakultas Kedokteran Baru Gunakan Dana Pendidikan APBN

Melalui kebijakan yang diterapkan pemerintah, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai ASN.

Pada skema ini, tenaga honorer berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan pengangkatan, sehingga tidak lagi bekerja dalam kondisi tidak menentu.

Salah satu keunggulan utama PPPK Paruh Waktu adalah fleksibilitas jam kerja. Pegawai dalam skema ini tidak diwajibkan bekerja penuh waktu seperti ASN pada umumnya, sehingga mereka memiliki ruang untuk melakukan kegiatan lain.

Baca Juga: Dana Pendidikan Rp724,3 Triliun Digunakan Pemerintah Genjot Pembangunan dan Renovasi Ribuan Sekolah?

Selain fleksibilitas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang umumnya diterima ASN, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13.

Program ini juga membuka peluang bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sehingga memberi jalur pengembangan karier yang lebih jelas di masa depan.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Sementara itu, besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional sesuasesuai beban kerja dan ketersediaan anggaran. ***