POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Praktisi Hukum Senior Muhammad Amin Nasution SH MH menyarankan guru-guru honorer Mandailing Natal (Madina) segera membawa kisruh seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Belum adanya keputusan pembatalan hasil pengumuman seleksi PPPK guru Madina 2023 dari Bupati Madina Jafar Suhairi Nasution sesuai tuntutan guru-guru korban seleksi PPPK tersebut, maka kisruh PPPK ini sebaiknya didaftarkan ke PTUN.

Untuk menghindari kebuntuan dalam perjuangan peserta seleksi penerimaan PPPK Guru 2023 Madina ini, M Amin Nasution menyarankan guru-guru peserta seleksi PPPK yang terzolimi menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Baca Juga: DIJAMIN tak akan Bilang Aa Kasihan Aa, Daftar 7 RHK di PMM dengan Bukti Dukung paling Mudah Dilaksanakan Guru

Yang mana pada persoalan PPPK 2023 ini sudah ada hasil RDP dari DPRD Madina, dan Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Dan terakhir pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang secara terang benderang telah menunjukkan adanya kesalahan-kesalahan dalam proses seleksi guru-guru PPPK tersebut.

"Agar perjuangan ini tidak lelah di jalan yang bisa berakhir dengan kehabisan energi, saran saya segera bawa ke PTUN, dan di PTUN nanti mohonkan putusan pendahuluan/provisional yang memerintahkan agar pengambil keputusan menghentikan semua proses administrasi sebelum ada putusan akhir," kata Advokat Muhammad Amin Nasution SH MH kepada wartawan, Minggu (14/1).

Lebih lanjut dikatakan Amin, dengan mengajukan ke PTUN dan adanya putusan provisional yang dikeluarkan nantinya akan menjadi pembuka tabir kebobrokan seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 Madina ini.

Baca Juga: Sedih Perseteruan Penyanyi dan Pencipta Lagu Makin Marak, Rian D'Masiv Berharap Sistem Royalti Musik Diperbaiki

"Kalau putusan provisional ini keluar, maka orang-orang yang mendapat keistimewaan untuk diluluskan akan ikut menjadi lawan dari pengambil keputusan, sehingga bisa menjadi pembuka tabir akan hal-hal yang ditutupi dan dipertahankan selama ini," terangnya.

Turut diungkapkan proses pengajuan gugatan untuk mendapatkan putusan provisional diperkirakan dalam waktu 1 bulan setelah gugatan didaftarkan pada PTUN.

"Putusan provisional bisa didapat sekitar 2 (dua) kali sidang, dan sidang pertama akan dimulai 2 (dua) minggu setelah pendaftaran,” katanya.

“Artinya 1 (satu) bulan setelah pendaftaran putusan provisional dimaksud bisa keluar,” jelasnya.

Baca Juga: Sebut Jakarta Kejam saat Kritisi Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratita : Kalian Bukan Wakil Rakyat tapi Pembunuh Rakyat

Dan apabila putusan provisional pengadilan ini tidak dipatuhi oleh pengambil keputusan dalam hal ini Bupati Mandailing Natal, maka hal itu bisa membahayakan kedudukannya.

Karena putusan dimaksud bisa dijadikan dasar bagi DPRD untuk mengeluarkan mosi tidak percaya sekaligus mempidanakannya karena melanggar perintah pengadilan.

Keprihatinan dan rasa simpati ini diungkapkan dalam bentuk saran kepada guru-guru peserta seleksi penerimaan PPPK tahun 2023

"Saran ini saya sampaikan sekedar bentuk simpati atas kebuntuan yang dihadapi oleh para guru-guru korban PPPK yang perjuangannya semakin tidak dihargai oleh pengambil keputusan dan diperlakukan sangat tidak manusiawi sebagai pendidik," kata M Amin Nasution SH MH.

Baca Juga: Bisa Pelatihan di Sekolah dan Kombel, Ini Daftar 7 RHK di PMM dengan Bukti Dukung paling Mudah Dilaksanakan Guru

Dalam pernyataannya di group WhatsApp (WA) Forum Anak Madina, Muhammad Amin Nasution sangat merasa prihatin dengan nasib guru-guru honorer peserta seleksi penerimaan PPPK Madina 2023.

Dia memberikan pencerahan agar guru-guru peserta seleksi PPPK mengajukan gugatan ke PTUN, untuk menghentikan proses seleksi penerimaan PPPK 2023.

"Miris melihat pendidik diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

“Dalam diskusi-diskusi di grup ini ada tulisan yang menyebut adanya tehnik sangkut paut untuk menutupi kebobrokan , mungkin padanannya di Minang, ini dinamakan takicuah di nan tarang, " kata Muhammad Amin Nasution SH MH, Minggu (14/01/24).***