POJOKSATU.id, JAKARTA—Menurut advokat Zakaria Rambe, dalam kasus dugaan pemalsuan SK aktif tugas dr AK, adik Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, pejabat terkait perlu segera dipanggil.
Penyidik Polres Madina perlu segera memanggil para pejabat yang diduga ikut menandatangani surat tugas dr AK yang digunakannya untuk memenuhi syarat mendaftar Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Dengan keluarnya surat pembatalan kelulusannya usai sempat dinyatakan lulus PPPK formasi 2023, seharusnya polisi tinggal sedikit lagi membuktikan pidana yang dilakukan oleh dr AK ini.
Baca Juga: Rekomendasi Restoran Romantis di Jakarta Untuk Merayakan Valentine
Zakaria juga meminta Polres Madina harus profesional dan terbuka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama dr AK yang diadukan sejumlah lembaga atau ormas di Polres Madina.
Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini via seluler menanggapi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Madina.
Zakaria menegaskan apa yang dilakukan oleh dr AK diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen khususnya terkait surat tugas yang menjadi syarat mendaftar sebagai calon PPPK.
Baca Juga: Feri Amsari, Zainal Arifin dan Bivitri Susantri serta Dandy Laksono Dilaporkan ke Mabes Polri
Sehingga secara hukum administrasi apa yang dilakukan dr AK jelas salah.
"Secara administrasi kelulusan dr AK ini salah. Dengan keluarnya surat pembatalan kelulusannya, seharusnya polisi tinggal sedikit lagi membuktikan pidana yang dilakukan oleh dr AK ini," tegasnya, Selasa (13/02/2024)
Di menjelaskan tugas kepolisian tidak lagi sulit dalam kasus ini usai ada pembatalan kelulusan dr AK oleh Pemkab Madina.
"Tugas kepolisian saat ini memanggil para pejabat yang diduga ikut menandatangani surat tugas dr. AK yang digunakannya untuk memenuhi syarat mendaftar PPPK. Ini bukan hal yang sulit jika polisi mau terbuka," ungkap Penasehat Korps Advokad Alumni UMSU ini.
Polisi juga harus dapat bersikap independen dan tidak takut kepada intervensi apapun.
Siapa pun dr AK ini, jika memang benar bersalah harus bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Jangan karena adik Wabup Madina, sehingga dianggap spesial.
"Jangan karena dr AK ini adik Wakil Bupati Madina, sehingga dia dianggap spesial. Jika salah dan terbukti bersalah tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.***




