POJOKSATU.ID - Aliansi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Aliansi dosen ASN Kemendikti Saintek seluruh Indonesia (Adaksi), berencana menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari ini Senin (3/2/2025).

Pasalnya, Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak cair sejak tahun 2020 hingga 2024.

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Adaksi Pusat, Anggun Gubawan, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar segera membayarkan tukin yang belum terealisasi sejak 2020 hingga 2025.

Baca Juga: Daftar Lengkap MAN IC dan Unggulan Banjir Peminat, Pendaftaran SNPDB 2025 Bisa Dilakukan di Link Berikut hingga 15 Februari 2025

Tukin 2020-2024 Tidak Diberikan
Adapun tunjangan kinerja dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek hanya dibayarkan untuk tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 tidak dapat diberikan.

Keputusan itu diambil, kata Togar karena adanya ketidakpatuhan dalam proses birokrasi oleh kementerian yang sebelumnya menangani urusan pendidikan tinggi pada periode 2020-2024.

Saat itu, kementerian tidak mengajukan alokasi anggaran tukin dengan menyertakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggarannya kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Ted Sioeng Vs Mayapada, Kuasa Hukum Kecewa Saksi Kunci Tak Dihadirkan

Keputusan di Akhir Masa Jabatan Nadiem Makarim
Di akhir masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan.

"Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus. Ini sudah tutup buku. Mau bagaimana lagi? Memang itu kenyataan pahit. Tapi kami tidak punya otoritas," ujar Togar.

Upaya Pengajuan Anggaran Tambahan
Togar menjelaskan bahwa Kemendikti Saintek telah berupaya mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,5 triliun, dan permohonan ini telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR.

Baca Juga: BANYAK yang BELUM TAHU, Bujangga Manik, Manuskrip Kuno Abad ke-15 dan Warisan Sejarah Sunda, MASIH ADA di Inggris, Begini Isinya

Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan oleh KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani.

"Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani," kata Togar.

Selain itu, Kemendikti Saintek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.

Baca Juga: Naskah Kuno Ada di Inggris, Budayawan Inisiasi PULANGKAN Naskah BUJANGGA MANIK ke Indonesia, Kenalkan Pangeran Sunda, Bukan Sekadar Naskah Akademik

Birokrasi Pemberian Tukin Sebelum UU ASN
Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan beredar di media sosial, Togar menjelaskan tahapan birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin ASN.

Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses pengajuan tukin ASN seharusnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Baca Juga: Cara Tetap Kuat Berpuasa bagi Penderita GERD, Simak Tips nya Disini!

2. MenPANRB menerbitkan surat persetujuan terkait Kelas Jabatan ASN.

3. Menteri pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.

4. Setelah alokasi anggaran disetujui dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin ASN di lingkungan kementerian tersebut.

Baca Juga: SUSAH CARI GAS Elpiji 3 Kg di Warung? Yuk Bantu Emak-emak, Ini CARA PEMBELIAN dan Cek Lokasi PANGKALAN TERDEKAT

Dengan berbagai kendala birokrasi yang terjadi pada periode 2020-2024, tunjangan kinerja bagi dosen ASN pun tidak dapat dicairkan hingga saat ini.

Demonstrasi yang akan digelar oleh Adaksi diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran tunggakan tukin tersebut. ***