POJOKSATU.id — Meski sudah muncul klarifikasi, polemik soal status PPPK masih mencuat setelah pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, beredar luas di publik.

Dalam sebuah kuliah umum, Zudan menyebut bahwa PPPK merupakan “tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS.”

Pernyataan tersebut terus memicu diskusi, bahkan protes dari berbagai kalangan PPPK dan honorer, yang merasa posisi mereka direduksi menjadi sekadar “ban serep” bagi PNS.

Pernyataan Lengkap Zudan

Dalam pemaparannya, Zudan menegaskan perbedaan status PNS dan PPPK.

Menurutnya, PNS adalah jenjang karier utama dalam struktur ASN. Sementara PPPK diposisikan untuk mengisi jabatan yang belum terisi oleh PNS.

Baca Juga: Klarifikasi Video Viral, Kepala BKN : Tidak Ada Sedikitpun Maksud Merendahkan PPPK

“PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Jadi, kalau ada jabatan PNS yang belum terisi, di situlah PPPK masuk,” ujar Zudan.

Ia mencontohkan kasus di Pekanbaru, di mana rumah sakit daerah membutuhkan dokter spesialis lutut.

Karena formasi PNS untuk posisi tersebut belum tersedia, maka rumah sakit merekrut PPPK untuk menutup kebutuhan layanan.

Begitu PNS dengan kualifikasi tersedia, jabatan itu kembali diisi oleh PNS.

Zudan menyebut pernyataannya bukan sekadar opini, melainkan bagian dari konsep desain dalam UU ASN.

Zudan menuturkan bahwa materi yang disampaikannya dalam seminar di Universitas Lancang Kuning Riau pada 14 Agustus 2025 merupakan penjelasan berbasis fakta.

Ia mengatakan, pernyataannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

“Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru saya ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaian kita, bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK," ujarnya.

Baca Juga: Usai Ramai Video Kepala BKN, Guru Bergerak Suarakan PPPK HARUS JADI PNS, FPPPK Kabupaten Bogor Sepakat Perjuangkan Revisi UU ASN 2023

Ia juga menegaskan bahwa maksud ucapannya adalah menjelaskan desain ASN yang tertuang dalam UU, bukan menafikan keberadaan PPPK.

Desain Awal UU ASN

Zudan menyebut bahwa jika desain itu ingin diubah, maka harus melalui perubahan UU, PP, atau peraturan terkait lainnya.

Termasuk jika ada pihak yang ingin memperluas peran PPPK agar setara dengan PNS, yang dibutuhkan adalah perubahan regulasi yang merupakan kewenangan dari DPR.

“Konsepnya seperti itu. Ini yang banyak belum tahu. Itulah desainnya di UU ASN. Maka, kalau mau desainnya diubah, ya UU diubah, PP-nya diubah, Permennya diubah,” beber Prof Zudan.

Prof Zudan menyampaikan klarifikasi tersebut kepada Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dalam pertemuannya di Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Kurang lebih dua jam kami berdiskusi dengan Kepala BKN Prof. Zudan, dan hasilnya sangat informatif. Ternyata apa yang disampaikan beliau beberapa waktu lalu memang sesuai regulasi,” ungkap Sekjen ADAPI, Muhtarom.

Namun, belum didapatkan informasi hasil dari diskusi dan penjelasan detail hasil pertemuan tersebut.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan PPPK Memuncak: Dua Organisasi ASN Desak Presiden Prabowo Hapus Dikotomi PNS-PPPK

Apa Kata Aturan tentang PPPK?

Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status PPPK diatur jelas:

  • PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

  • PPPK bersama PNS merupakan bagian dari ASN.

  • PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi, perlindungan, serta penghargaan.

  • Namun, tidak ada satu pun pasal yang menyebut PPPK sebagai “pelaksana sementara”. PPPK diposisikan setara dalam kategori ASN, hanya berbeda pada aspek status kepegawaian (perjanjian kerja/kontrak).

UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN:

  • UU ini mengatur PPPK secara komprehensif sebagai pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan hak dan kewajiban tertentu.
  • Sama seperti PNS, PPPK tunduk pada aturan kedinasan ASN.
  • Tidak ditemukan istilah “pelaksana sementara” dalam undang-undang ini.

Baca Juga: BKN Tegaskan Masa Depan PPPK Apakah Seperti Ban Serep yang Berakhir Setelah Kontrak Habis?

Regulasi Turunan (PP/Permen PANRB)

  • Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PPPK serta aturan Menteri PANRB hanya menegaskan pengelolaan jabatan PPPK, baik fungsional maupun teknis.
  • Tidak ada bagian yang menyebut bahwa PPPK bersifat sementara seperti “pelaksana sementara”.

Dengan demikian, undang-undang tidak menyebutkan PPPK hanya berstatus “sementara” dalam arti pengisi jabatan darurat yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan tanpa dasar.

Memang benar PPPK terikat kontrak dengan jangka waktu tertentu, tetapi itu tidak berarti statusnya sekadar “sementara”.

Status mereka sah secara hukum, meski berbeda dari PNS yang berkarier penuh.

Reaksi dari Kalangan PPPK dan Honorer

Pernyataan Zudan menimbulkan gelombang kritik:

  • Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) melalui ketuanya, Fadlun Abdillah, menyebut narasi itu menurunkan martabat PPPK yang selama ini berjuang di lapangan.

  • PGRI dan FPPPK (Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Bogor menolak keras anggapan PPPK sebagai tenaga sementara, apalagi ada istilah ban serep. Pihaknya siap berjuang bersama mendorong revisi UU ASN agar PPPK dapat diangkat menjadi PNS. 

Pada umumnya, berbagai kelompok ini menolak narasi yang menyebut PPPK seolah tenaga cadangan. Oleh karena itu, mereka meminta agar pengangkatan sebagai PNS menjadi jalan paling adil.

Baca Juga: PPPK Dinilai BAN SEREP, Forum dan Aliansi Desak Kepala BKN Zudan Arif MUNDUR Usai Video Pernyataannya Viral, Klarifikasinya Begini

Ditegaskan, PPPK adalah bagian sah dari ASN yang seharusnya diperlakukan setara dalam hak dan pengakuan.

 

Jika dipahami bahwa PPPK hanyalah pegawai tanpa status hukum atau sekadar cadangan atau pengganti sementara, hal itu tidak sesuai dengan isi undang-undang.

Secara hukum, PPPK adalah ASN dengan hak, kewajiban, serta perlindungan yang jelas. ***

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: