POJOKSATU.ID - Kabar penting datang bagi para guru PPPK paruh waktu, khususnya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Pemerintah pusat kini membuka peluang baru terkait sumber pembayaran gaji mereka.
Melalui kebijakan terbaru, gaji guru PPPK paruh waktu dapat dibayarkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS.
Baca Juga: Heboh Ahok Blak-blakan soal Masa Penjaranya, Mengaku Banyak Belajar Menahan Diri
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemda yang selama ini menghadapi keterbatasan anggaran dalam membiayai tenaga pendidik berstatus PPPK paruh waktu.
DPRD Minta Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Segera Dibayar
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Partai Demokrat, Ramli, meminta pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.
Ia menilai kepastian pembayaran gaji sangat penting agar para guru dapat menjalankan tugas mengajar dengan tenang tanpa dibayangi persoalan kesejahteraan.
Baca Juga: Sosok Dua Pelaku Pembunuhan Rahmadani Siagian, Satu Pelaku Disebut Mau Kabur
Ramli mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BKAD Pangkep, Asri, untuk memastikan mekanisme pembayaran gaji tersebut.
Menurutnya, para tenaga pendidik yang telah bekerja memberikan layanan pendidikan sudah seharusnya mendapatkan kepastian hak mereka.
Dikutip dari Pranala.co, 14 Maret 2026, begini ucap Ramli:
Baca Juga: Ahok Bongkar Cerita Lama Pilkada DKI, Dari Peringkat Bawah Survei Sampai Jadi Wagub
“Semoga segera direalisasikan pembayaran gaji teman-teman guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Dana BOS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Gaji
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Pangkep Asri menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru yang bisa menjadi solusi bagi daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayarkan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk guru PPPK paruh waktu.
Asri menegaskan bahwa regulasi tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.
“Sudah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 yang menyatakan dana BOS bisa digunakan untuk membayarkan gaji PPPK paruh waktu,” jelas Asri.
Solusi bagi Daerah dengan Keterbatasan Anggaran
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi penting, terutama bagi daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu menanggung seluruh biaya gaji PPPK paruh waktu melalui APBD.
Dengan adanya relaksasi penggunaan dana BOS, pemda memiliki opsi tambahan untuk membayar tenaga pendidik yang berstatus PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Penarik Becak di Cirebon Terima Rp1,4 Juta, Siap Libur 14 Hari Saat Arus Mudik
Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan pembayaran gaji yang selama ini kerap menjadi keluhan di sejumlah daerah.
Menjaga Kelangsungan Pendidikan
Selain membantu pemerintah daerah, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan layanan pendidikan di sekolah.
Pemerintah pusat ingin memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh masalah penganggaran tenaga pendidik.
Baca Juga: Sanlat Angkatan Kelima di Masjid Nurul Huda Karawang Ditutup, 105 Santri Raih Sertifikat
Guru PPPK paruh waktu sendiri memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Karena itu, kepastian pembayaran gaji menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga motivasi kerja para guru.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Dalam implementasinya, kebijakan penggunaan dana BOS ini juga mengacu pada aturan mengenai PPPK paruh waktu.
Status PPPK paruh waktu sendiri sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menata tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi, termasuk di sektor pendidikan.
Dengan adanya kebijakan terbaru terkait penggunaan dana BOS, diharapkan proses penggajian guru PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik.***




