POJOKSATU.id — Heboh seorang siswa SMKN 2 Kota Palu, Alya Anggraini, dikeluarkan dari sekolah karena melakukan protes pungutan di sekolahnya.
Tak hanya dikeluarkan dari sekolah, Alya yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua OSIS SMKN 2 Palu, juga dinonaktifkan.
Dari informasi yang beredar, Alya Anggraini awalnya memprotes pungutan dana kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu yang diterapkan pihak sekolah.
Mulanya puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Sulawesi Tengah pada 24 Oktober 2024.
Saat itu, Alya menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pungutan dana kursus di sekolahnya.
Usai kejadian itu, pada September 2024, Alya bersama pengurus OSIS dipanggil pihak sekolah untuk meminta maaf terkait aksi protes yang dilakukannya di depan anggota dewan.
Sekolah lalu kembali dengan memanggil Alya pada 8 Januari 2025 dengan dalih rapat konsolidasi.
Rapat itu dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus lainnya.
Hasil dari rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Alya sebagai Ketua OSIS.
Pihak sekolah menuduh Alya melakukan sejumlah pelanggaran berat, di antaranya ikut aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, serta memprovokasi ketua OSIS dari sekolah lain di Kota Palu.
Tindakan sekolah masih berlanjut. Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya diundang ke sekolah dengan alasan mediasi.
Namun, Alya menuturkan bahwa pertemuan tersebut bukan sebuah mediasi melainkan tekanan untuk dirinya meminta maaf.
Baca Juga: Kondisi Miris Siswa SD di Sampang Terpaksa Belajar di Parkiran, Gedung Sekolah Sudah Tak Layak
Beberapa hari setelahnya, Alya mengaku mendapatkan informasi bahwa dirinya dikeluarkan dari sekolah. Ia lalu memastikan informasi tersebut.
"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan. Setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian kepala bidang SMK, dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan.
Saya juga mengirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain," ungkap Alya Anggraini, Rabu (22/1/2025).
Alya juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah merespons laporannya dengan memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi.
"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak dinas pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," kata Alya Anggraini.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah lalu memutuskan Alya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.
Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan Tentang SD Negeri di Nias yang Viral Karena Tak Ada Guru Selama 1 Bulan
"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," tambahnya.
Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu, pada Senin (20/1/2025) menyangkal pihaknya mengeluarkan Alya dari sekolah.
Alya membenarkan, saat ini masih bersekolah di SMKN 2 Palu. Namun hal itu disebabkan Alya melaporkan kasusnya ke Dinas Pendidikan.
"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah. Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," imbuh Alya.
Loddy Surentu tetap mengaku hanya menonaktifkan Alya dari jabatannya sebagai Ketua OSIS dan bukan mengeluarkan Alya dari sekolah.
"Pengnonaktifan status Ketua OSIS disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari," tegas Loddy Surentu. ***




