POJOKSATU.ID - Ada 7 poin penting yang harus diperhatikan honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu setiap 1 tahun.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Baca Juga: Tren Thrift Shopping: 6 Tempat Thrift Terlaris di Bogor dengan Koleksi Keren dan Terjangkau
Sebagai informasi, saat ini tengah dilaksanakan proses seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 yang ditujukan bagi para tenaga honorer.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi nantinya akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan maka akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini berkaitan dengan upaya melaksanakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang mengharuskan penyelesaian tenaga honorer pada Desember 2024.
Selanjutnya, KepmenPANRB di Nomor 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai nantinya diangkat PPPK.
Perjanjian kerja PPPK ini ternyata harus memuat paling sedikit 7 poin penting, yakni sebagai berikut.
1. Nama jabatan
2. Ekspektasi kinerja
3. Unit kerja penempatan
4. Skema kinerja
5. Masa perjanjian kerja
6. Hak dan kewajiban
7. Sanksi.
Meskipun tak menjadi PPPK Penuh Waktu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN.
Bahkan, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia, Besarannya sampai Rp5 Juta?
Tentunya, ketentuan gaji dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
Disebutkan bahwa jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. ***




