POJOKSATU.ID - Informasi penting bagi seluruh guru di Indonesia kembali disampaikan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga.

Kanal edukatif Guru Abad 21 merilis pembaruan terkini mengenai regulasi yang berlaku untuk para guru penerima tunjangan profesi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam video yang diunggah pada 13 Juli 2025, narator menyampaikan bahwa proses validasi data GTK akan segera dimulai.

Baca Juga: JANGAN LENGAH, Aturan UKPPPG Ini WAJIB DIPERHATIKAN, Cek Ketentuan Teknis, Kategori PELANGGARAN dan SANKSI

Hal ini menjadi bagian dari persiapan menuju pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2024.

Terdapat perbedaan teknis yang signifikan antara juknis milik Kemenag dan Kemendikdasmen dalam hal penyaluran tunjangan.

“Perlu dipahami bersama bahwa juknis Kemenag dan Kemendikdasmen berbeda nomenklatur dan aturan pelaksanaannya,” ujar narator Guruabad 21.

Baca Juga: Miris, Sebanyak 48 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia Dimiliki 60 Keluarga Kaya

Untuk guru di bawah Kementerian Agama, aturan yang masih digunakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.

Meskipun diterbitkan tahun 2023, regulasi ini tetap berlaku hingga saat ini karena belum ada pembaruan pada tahun 2024 atau 2025.

“Juknis ini menjelaskan secara rinci siapa saja yang tidak berhak menerima tunjangan profesi guru,” tambahnya.

Baca Juga: Tujuh Fakta Baru Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru, Komentar Kapolri hingga Pengakuan Satpam Indekos

Guru di Bawah Naungan Kemenag

Tercatat ada enam kategori guru yang tidak akan menerima tunjangan jika memenuhi kriteria yang dimaksud dalam juknis tersebut. Berikut rinciannya:

1. Kepala madrasah dan pengawas madrasah yang tidak hadir selama tiga hari atau lebih dalam satu bulan tanpa keterangan sah.

“Jika tidak hadir tanpa alasan selama tiga hari dalam sebulan, tunjangan langsung tidak dibayarkan,” tegasnya.

2. Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 14 hari kerja dalam satu periode berjalan.

Batas toleransi cuti sakit yang tetap mendapat tunjangan hanya 14 hari. “Lebih dari itu, otomatis tunjangan tidak cair,” ungkap narator.

Baca Juga: Peraturan Terbaru TPG, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Tahun 2025

3. Guru yang mengambil cuti dengan alasan penting lebih dari enam hari kerja.

“Cuti alasan penting, seperti merawat anggota keluarga yang sakit, tetap dibatasi enam hari,” jelasnya.

4. Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Jenis cuti ini secara otomatis membuat guru tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi selama masa cuti berlangsung.

5. Guru yang melaksanakan ibadah haji atau umrah menggunakan biaya pribadi tanpa memanfaatkan hak cuti besar.

“Kalau menggunakan cuti besar, maka tunjangan tetap dibayarkan,” katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Yakin Ijazah Jokowi Asli Berbekal Keterangan dari Universitas Ternama Ini

6. Guru yang sedang mengikuti program studi atau tugas belajar dengan pembiayaan pemerintah atau sponsor lainnya.

Tunjangan tetap dibayarkan hingga bulan keenam sejak perkuliahan dimulai.

“Namun pada bulan ketujuh, tunjangan diberhentikan hingga tugas belajar selesai,” terang narator.

Guru Kemendikdasmen

Selanjutnya, aturan untuk guru di bawah naungan Kemendikdasmen mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

“Regulasi ini juga masih berlaku hingga sekarang, karena belum ada aturan pengganti,” ucapnya.

Pada Permendikbud tersebut, pasal 17 menjelaskan kondisi di mana tunjangan profesi dihentikan.

Guru akan kehilangan hak tunjangan jika meninggal dunia, mencapai usia pensiun, atau mengundurkan diri atas permintaan pribadi.

Baca Juga: Intip Kekayaan 2 Tersangka Kejagung Riza Chalid Bersama Anaknya Muhammad Kerry Adrianto

Selain itu, guru yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap juga tidak akan menerima tunjangan.

Tunjangan juga akan dihentikan apabila guru mendapat tugas belajar atau tidak lagi berada dalam jabatan fungsional guru ASN.

“Misalnya, pindah ke jabatan struktural, otomatis tidak bisa terima tunjangan profesi,” ujar narator.

Terkait cuti, pasal 16 Permendikbud mengatur bahwa beberapa jenis cuti tetap memungkinkan guru menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: 12 Sekolah Rakyat Beroperasi di Jatim Mulai Besok, Sumatera Utara 4 Sekolah, Intip Jumlah Warganya

Jenis cuti tersebut meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama.

“Semuanya masih dibayarkan tunjangannya asal ada usulan dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Namun, seperti di Kemenag, cuti di luar tanggungan negara tetap menjadi pengecualian.

“Jika guru cuti di luar tanggungan negara, maka tunjangan profesinya tidak akan dibayarkan,” tandas narator Guruabad 21.

Terkait cuti studi, guru ASN di daerah tetap berhak memperoleh tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Video berdurasi sekitar delapan menit ini ditutup dengan ajakan berdiskusi di kolom komentar.

“Silakan dikoreksi jika ada yang keliru dan ditambahkan bila ada informasi baru,” tutupnya.

Diharapkan para guru lebih siap menghadapi proses pencairan tunjangan profesi triwulan ketiga.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru mengenai kriteria guru yang tidak akan mendapat tunjangan sertifikasi triwulan ketiga.***