POJOKSATU.id – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu, yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan, merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menuntaskan sertifikasi guru.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: AGAR RESMI TERDAFTAR, Ini Langkah LAPOR DIRI Mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2024 di Universitas Negeri Malang

Berdasarkan undang-undang tersebut, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk calon mahasiswa PPG Guru Tertentu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Gelombang 2, diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan dan memperbarui profil di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Pelajari tautan ini: [PANDUAN KESEDIAAN SIMPKB]

Baca Juga: LAPOR DIRI Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2, Syarat Scan NPWP Tak Harus Ada, Penjelasan Bagi PPG Universitas Pasundan Bandung Merapat Disini

Kesediaan dan pembaruan profil ini adalah syarat wajib untuk mengikuti PPG dalam jabatan dan akan ditetapkan oleh GTK Kemendikbudristek. Tanpa konfirmasi kesediaan ini, peserta tidak dapat mengikuti program PPG.

Pada Minggu (25/8/2024) kemarin, UNJ juga mengeluarkan pengumuman dan informasi penting yang berkaitan dengan Lapor Diri Guru Tertentu Tahap 2 yang diantaranya berisi:

  • Daftar Ulang dan tautan konfirmasi
  • Informasi dan hal-hal penting saat Lapor Diri secara daring
  • Video panduan aplikasi Lapor Diri PPG UNJ
  • Penjelasan Login PPG Guru Tertentu Gelombang 2 Tahun 2024

Semua penjelasan tersebut berada khusus dalam tautan portal ini: [PENMABA UNJ] 

Baca Juga: Upload SK PENGANGKATAN TERAKHIR Saat LAPOR DIRI Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2, Khusus Peserta di Universitas Hamzanwadi NTB

Proses Lapor Diri dan Kelengkapan Dokumen

1. Lapor Diri

Lapor diri dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024. Peserta harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai daftar persyaratan, dan mengunggahnya pada Aplikasi Lapor Diri UNJ melalui tautan berikut: [Aplikasi Lapor Diri UNJ] 

Lapor diri sudah bisa dimulai 24 Agustus pukul 13.00 WIB hingga 31 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Username dan password yang digunakan adalah Nomor UKG yang sama dengan No SIMPKB.

2. Persyaratan Dokumen

Baca Juga: BATAS WAKTU Lapor Diri Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2024, Biodata Harus Sesuai Format PD DIKTI Bagi Peserta di FKIP Universitas Bengkulu

Peserta wajib mengunggah dokumen-dokumen berikut dalam format PDF, dengan ukuran maksimal 1 MB:

  • Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (unduh dari SIMPKB).
  • Ijazah S1 asli, dan jika terdapat kesalahan penulisan, lampirkan surat keterangan perbaikan data.
  • Transkrip Nilai asli.
  • Kartu Identitas (KTP) asli.
  • Pas Foto Berwarna dengan latar merah, ukuran 3x4 (format JPG, maksimal 1 MB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli, minimal dari Polsek.
  • Surat Keterangan Sehat asli dari Puskesmas atau RSUD setempat.
  • Surat Bebas NAPZA asli dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat.
  • NPWP (jika memiliki).

Jika menu unggah berkas pada aplikasi Lapor Diri tidak meminta berkas tertentu, peserta dapat mengunggah file kosong dalam format PDF.

Baca Juga: Peserta GUNAKAN FORMAT PAKTA INTEGRITAS Ini di Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2024, Sudah Disediakan Universitas Pendidikan Ganesha

Penting bagi peserta untuk selalu mengingat username dan password yang digunakan untuk masuk ke SIMPKB, karena akan diperlukan selama pelaksanaan PPG.

Grup Komunikasi Resmi

Peserta yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan dapat bergabung ke salah satu grup WhatsApp atau Telegram yang disediakan.

Mohon hanya bergabung ke satu grup untuk menghindari informasi yang sama berulang:

Pastikan semua persyaratan dipenuhi tepat waktu agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Peserta GUNAKAN FORMAT PAKTA INTEGRITAS Ini di Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2024, Sudah Disediakan Universitas Pendidikan Ganesha

Lapor diri dianggap selesai jika sampai sudah mendapatkan NIM dan Tercetak Kartu Mahasiswa Digital. ***