POJOKSATU.ID - Lima fakta penting yang wajib dipahami guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Informasi ini disampaikan berdasarkan data tim validasi pusat dan regulasi resmi pemerintah.

Langsung saja, berikut kami paparkan 5 fakta pencairan tunjangan sertifikasi guru per 3 Mei 2025:

Baca Juga: Perhitungan Nilai Ujian PPPK Tahap 2: Afirmasi Serdik Tentukan Kelulusan

1. Pencairan Bertahap Sesuai Jadwal SK

Banyak guru menyampaikan bahwa SK tunjangan mereka terbit sejak 15 April, namun pencairan belum dilakukan.

Dalam Video unggahan kanal Guru Abad 21 menjelaskan bahwa pencairan dilakukan bertahap.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Penumpang, Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Sopir Travel

Guru yang SK-nya terbit sebelum 10 April masuk tahap 4. Sedangkan guru dengan SK setelah 10 April termasuk 11 dan 15 April, masuk tahap 5.

2. Pencairan Tahap 5 Dimulai Awal Mei

Informasi terbaru dari tim validasi pusat menyebut pencairan tahap 5 sedang berlangsung.

Baca Juga: Prediksi Persik vs Persebaya, Flavio Silva Siap Hajar Sang Mantan di Stadion Brawijaya

Proses ini mencakup sekitar 344.000 guru. Jika tidak ada kendala, tunjangan akan masuk rekening dalam 7–10 hari sejak 1 Mei.

Artinya, pencairan paling lambat terjadi pada 10 Mei 2025 mendatang.

3. Penyalur Dana Bukan Bank, Tapi KPPN

Banyak guru mengira pencairan tergantung bank. Namun, perlu diketahui bahwa penyalur resmi adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertugas menyalurkan dana langsung ke rekening guru.

Peran bank hanya untuk verifikasi rekening, bukan menentukan pencairan.

Baca Juga: 3 Kado Istimewa dari Bupati Luwu Timur pada Hardiknas 2025: Guru, Mahasiswa Hingga Orang Tua Semringah

4. Aturan Lama 14 Hari Kerja Sudah Tidak Berlaku

Sebagian guru merujuk aturan lama soal pencairan maksimal 14 hari kerja setelah SK terbit.

Padahal, regulasi itu berasal dari skema lama, di mana dana disalurkan melalui kas daerah.

Sejak 2025, penyaluran dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru. Juknis terbaru, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, tidak lagi mencantumkan aturan 14 hari kerja tersebut.

5. Dana Pusat Disalurkan Langsung, Total Rp66,92 Triliun

Dalam konferensi pers terbaru, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tunjangan guru ASN daerah disalurkan langsung dari kas negara.

Baca Juga: PELANTIKAN SERENTAK ASN PPPK: Tinggal 9 Daerah yang Belum Tuntas, Mayoritas Sudah 100 Persen

Total anggaran tunjangan tahun ini mencapai Rp66,92 triliun untuk lebih dari 1,52 juta guru. Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun.

Tahap pertama pada Maret telah disalurkan sebesar Rp7,19 triliun. Tahap kedua pada April sudah mencapai Rp3,85 triliun.

Penyaluran tahap berikutnya akan dilakukan lebih cepat karena proses validasi rekening telah rampung.

Itulah fakta penting tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru per 5 Mei 2025.

Perlu guru ketahui banyak kabar hoaks menyebut pencairan paling lambat 30 April, namun itu tidak benar. Tim validasi tidak pernah menyatakan batas waktu tersebut.

Pernyataan resmi dari tim validasi menyebut pencairan tahap 5 akan selesai paling lambat 10 Mei 2025.

Guru diminta tidak terpengaruh isu tak berdasar yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia dengan Papan Interaktif dan Layar Televisi pada Tahun 2026

Informasi valid hanya berasal dari tim validasi pusat dan regulasi resmi pemerintah. Guru perlu memahami perubahan skema penyaluran tunjangan agar tidak salah persepsi.

Untuk itu, semua guru tetap tenang dan menunggu pencairan sesuai jadwal.

Bila SK terbit setelah 10 April, maka pencairan dijadwalkan pada tahap kelima, yang sedang berlangsung saat ini.

Pemerintah berharap skema baru penyaluran langsung ini meningkatkan ketepatan waktu dan jumlah dana yang diterima guru.

Banyak guru menyampaikan testimoni positif soal penyaluran langsung dari pusat. Ini menjadi langkah besar menuju peningkatan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.***