POJOKSATU.ID - Lima fakta penting yang wajib dipahami guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Informasi ini disampaikan berdasarkan data tim validasi pusat dan regulasi resmi pemerintah.
Langsung saja, berikut kami paparkan 5 fakta pencairan tunjangan sertifikasi guru per 3 Mei 2025:
Baca Juga: Perhitungan Nilai Ujian PPPK Tahap 2: Afirmasi Serdik Tentukan Kelulusan
1. Pencairan Bertahap Sesuai Jadwal SK
Banyak guru menyampaikan bahwa SK tunjangan mereka terbit sejak 15 April, namun pencairan belum dilakukan.
Dalam Video unggahan kanal Guru Abad 21 menjelaskan bahwa pencairan dilakukan bertahap.
Guru yang SK-nya terbit sebelum 10 April masuk tahap 4. Sedangkan guru dengan SK setelah 10 April termasuk 11 dan 15 April, masuk tahap 5.
2. Pencairan Tahap 5 Dimulai Awal Mei
Informasi terbaru dari tim validasi pusat menyebut pencairan tahap 5 sedang berlangsung.
Baca Juga: Prediksi Persik vs Persebaya, Flavio Silva Siap Hajar Sang Mantan di Stadion Brawijaya
Proses ini mencakup sekitar 344.000 guru. Jika tidak ada kendala, tunjangan akan masuk rekening dalam 7–10 hari sejak 1 Mei.
Artinya, pencairan paling lambat terjadi pada 10 Mei 2025 mendatang.
3. Penyalur Dana Bukan Bank, Tapi KPPN
Banyak guru mengira pencairan tergantung bank. Namun, perlu diketahui bahwa penyalur resmi adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertugas menyalurkan dana langsung ke rekening guru.
Peran bank hanya untuk verifikasi rekening, bukan menentukan pencairan.
4. Aturan Lama 14 Hari Kerja Sudah Tidak Berlaku
Sebagian guru merujuk aturan lama soal pencairan maksimal 14 hari kerja setelah SK terbit.
Padahal, regulasi itu berasal dari skema lama, di mana dana disalurkan melalui kas daerah.
Sejak 2025, penyaluran dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru. Juknis terbaru, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, tidak lagi mencantumkan aturan 14 hari kerja tersebut.
5. Dana Pusat Disalurkan Langsung, Total Rp66,92 Triliun
Dalam konferensi pers terbaru, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tunjangan guru ASN daerah disalurkan langsung dari kas negara.
Baca Juga: PELANTIKAN SERENTAK ASN PPPK: Tinggal 9 Daerah yang Belum Tuntas, Mayoritas Sudah 100 Persen
Total anggaran tunjangan tahun ini mencapai Rp66,92 triliun untuk lebih dari 1,52 juta guru. Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun.
Tahap pertama pada Maret telah disalurkan sebesar Rp7,19 triliun. Tahap kedua pada April sudah mencapai Rp3,85 triliun.
Penyaluran tahap berikutnya akan dilakukan lebih cepat karena proses validasi rekening telah rampung.
Itulah fakta penting tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru per 5 Mei 2025.
Perlu guru ketahui banyak kabar hoaks menyebut pencairan paling lambat 30 April, namun itu tidak benar. Tim validasi tidak pernah menyatakan batas waktu tersebut.
Pernyataan resmi dari tim validasi menyebut pencairan tahap 5 akan selesai paling lambat 10 Mei 2025.
Guru diminta tidak terpengaruh isu tak berdasar yang beredar di media sosial.
Informasi valid hanya berasal dari tim validasi pusat dan regulasi resmi pemerintah. Guru perlu memahami perubahan skema penyaluran tunjangan agar tidak salah persepsi.
Untuk itu, semua guru tetap tenang dan menunggu pencairan sesuai jadwal.
Bila SK terbit setelah 10 April, maka pencairan dijadwalkan pada tahap kelima, yang sedang berlangsung saat ini.
Pemerintah berharap skema baru penyaluran langsung ini meningkatkan ketepatan waktu dan jumlah dana yang diterima guru.
Banyak guru menyampaikan testimoni positif soal penyaluran langsung dari pusat. Ini menjadi langkah besar menuju peningkatan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.***




