POJOKSATU.ID - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memberikan respon terkait 5.469 peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024, namun belum mendapat SK pengangkatan.

Dikatakan Jihan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menyerahkan SK pengangkatan kepada 5.469 orang peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1, paling telat akhir Juli 2025.

"Saya dan Gubernur Lampung sejak bulan lalu sudah meminta dan mendorong pelaksanaan percepatan validasi dan administrasi bagi PPPK di Pemerintah Provinsi Lampung yang akan diangkat," ujar Wagub Lampung.

Baca Juga: Pelatihan MOOC Pintar, Penyusunan PLAN, Begini Latihan Soal dan Jawaban Materi Lesson Study di Era Digital

"Total ada 5.469 SK PPPK Provinsi Lampung tahap satu yang akan dibagikan paling lambat pada akhir bulan ini,” tambah Jihan.

Selanjutnya, kata Jihan, akan dilakukan pembagian SK PPPK tahap 2 kepada 1.122 orang.

"Namun, untuk tahap kedua ini masih dalam proses administrasi serta validasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, karena baru saja kemarin di Juni pengumumannya," tuturnya.

Baca Juga: Gagal Lolos PPPK Tahap 2, Nasib Honorer Non Database BKN Masih Belum Jelas, Bagaimana Dengan Paruh Waktu?

Menurut Jihan, penyerahan SK PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tidak dalam kategori terlambat, sebab sesuai arahan BKN paling lambat penyerahan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

"Sebetulnya ini tidak terlambat, sebab arahan BKN pemerintah daerah dengan kapasitas masing-masing penyerahan SK PPPK paling lambat pada 1 Oktober. Artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor waktu yang ditentukan pemerintah pusat," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Merah Putih Lampung, Lili, mengatakan jika ribuan PPPK tahap 1 di Provinsi Lampung tidak mendapatkan gaji karena belum menerima SK pengangkatan.

Baca Juga: Pelatihan MOOC Pintar, Bangun Komunitas Guru Kolaboratif lewat Lesson Study, Ini Contoh Soal dan Kuci Jawabannya

"Artinya, nasib kami digantung berbulan-bulan tanpa digaji pula. Sebab, pemda beralasan kami sudah lulus PPPK," kata Lili dikutip, Rabu (9/7/2025).

Lili menambahkan, hampir semua kabupaten kota di wilayah Provinsi Lampung sudah melantik PPPK, bahkan tidak sedikit yang sudah merasakan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Anehnya, Provinsi Lampung malah belum menerbitkan SK PPPK yang seharusnya diterbitkan paling lambat Mei 2025.

Baca Juga: Sosok Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kamar Kos Ternyata Menantu Guru Besar UGM

Jika alasan pemda masalah jumlah PPPK 2024 lebih banyak, Lili mengatakan sangat tidak masuk akal.

Tahun lalu, jumlah PPPK di Provinsi Lampung sebanyak 5.365 orang. PPPK 2023 dilantik pada 8 Mei 2024, hanya selang sebulan ketika NIP PPPK diterbitkan BKN.

"Tahun ini kami jumlahnya 5469, sehingga tidak jauh beda dengan tahun lalu. Namun, mengapa kami sampai sekarang belum dilantik juga," ungkap Lili.

Baca Juga: Profil Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Lulusan UGM Angkatan 2009, Tewas Dibunuh dengan Cara Kepala Dililit Lakban

Ditegaskan Lili, Pemprov Riau sudah melanggar SE Kepala BKN No. 2933 Tahun 2025. Atas pelanggaran tersebut, honorer menjadi korbannya.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Lili mengaku nelangsa ketika melihat banyak rekannya yang akhirnya bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas kondisi tersebut, Aliansi Merah Putih Lampung berencana menggelar aksi menuntut keadilan. ***