POJOKSATU.id - Pendaftaran seleksi PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah di depan mata.

Bahkan saat ini, proses verifikasi dan validasi (verval) data honorer pun telah tuntas.

Verval tersebut dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Proses verval data honorer ini dilakukan sebagai salah satu mekanisme bagi honorer untuk diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Bocoran MenPAN RB Ada 2 Kategori Honorer Auto Diangkat PPPK 2024 dalam PP Manajemen ASN dan Penentu Honorer Diangkat PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Verval dilakukan pada honorer yang masuk dalam daabase BKN, hasilnya diketahui jumlahnya mencapai 1.788.851.

Proses verval dilakukan 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), sebagai berikut:

1. Honorarium

2. Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja

Baca Juga: RESMI KemenPAN RB dan BKN Rilis Hasil Verval Data Honorer untuk PPPK 2024, Cek Anda Masuk Kategori 1, 2, 3, 4, 5 atau Kriteria 6?

3. Usia

4. Jabatan

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Adapun hasil verval tenaga non ASN 2024 per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, sebagai berikut:

1. Kriteria 2: 89.87 persen

2. Kriteria 3: 100 persen

3. Kriteria 4: 63.33 persen

Baca Juga: BERHENTI BERHARAP, Kategori Honorer Ini Tertutup Peluangnya Diangkat jadi PPPK

4. Kriteria 5: 100 persen

5. Kriteria 6: 99.52

 

Dasar Kebijakan Pengangkatan PPPK 2024

Sebelumnya, BKN juga telah melalui tahap usul formasi CASN 2024 yang jadi dasar penyusunan kebutuhan ASN 2024.

Tahapan tersebut dilakukan sejak 15 Maret 2024 akan tetapi mengalami perpanjangan sampai beberapa kali.

Baca Juga: RESMI! Honorer Tidak Masuk Database BKN BISA DAFTAR PPPK 2024, Ini Urutan Kriteria Pelamar PPPK 2024 dan Penentu Kelulusan

Pada April 2024 saja, BKN sampai 3 kali melakukan perpanjangan. Sampai akhirnya terakhir penutupan pada 30 April 2024.

Sayangnya, masih saja ada instansi pemerintah yang sampai 30 April belum menyelesaikan usulan formasi.

Itu terjadi pada instansi pemerintah dengan alokasi formasi yang cukup besar.

Akan tetapi tidak diketahui jelas instansi pemerintah mana yang dimaksud.

Sementara, hasil verval pada masing-masing kriteria di atas, nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengangkatan ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Terkait platform digital manajemen ASN, Kementerian PANRB telah melakukan uji coba April 2024 lalu pada 6.581 peserta dari 40 instansi.

Platform ini kedepan menjadi wadah kolaborasi berbasis digital bagi seluruh ASN dan nantinya akan masuk pada Portal Layanan Aparatur Negara.

 

Skema Pengangkatan PPPK 2024

Untuk diketahui, bahwa formasi PPPK 2024 100 persen difokuskan untuk penuntasan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024? Begini Persyaratan dan Cara Ceknya

Honorer dimaksud adalah THK 2, guru honorer sekolah negeri, lulusan program profesi guru atau PPG dan guru honorer sekolah swasta.

Hal itu sebagaimana terdapat pada Skema Mekanisme Rencana Seleksi ASN Tahun 2024 yang dirilis KemenPAN RB.

Skema itu sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Dalam skema tersebut, seluruh pelamar seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi ASN setelah menjalani ujian CAT BKN.

Baca Juga: Bukan TPG, Insentif GBPNS Batch 2 Sudah Cair 9 Mei, Guru Honorer Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Segini

Akan tetapi yang perlu dicatat adalah, bahwa skema tersebut tetap didasarkan pada ketersediaan formasi.

Jika tersedia lowongan formasi, maka nantinya pelamar akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Namun jika tidak tersedia lowongan formasi, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Khusus untuk PPPK paruh waktu, nantinya akan dibuatkan kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPN RB.

Dengan catatan, mereka adalah honorer atau non ASN yang masuk dalam databse BKN dan telah melalui proses verval.

 

Kriteria Pelamar dan Urutan Pengisian Formasi PPPK

Seperti yang telah disebutkan di atas, formasi PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non ASN.

Dimana dalam amanat UU ASN 2023, batas waktu penuntasan honorer atau non ASN adalah pada 31 Desember 2024.

Setelah tanggal tersebut, pemerintah tidak lagi merekrut non ASN dan statusnya resmi dihapus.

Baca Juga: Honorer, Guru P2, P3, P4 Tidak Bisa Ikut PPPK 2024? Guru P1 juga Kena Imbas, MOHON MAAF Jawaban Prof Nunuk Malah Bikin Dag-dig-dug

Untuk kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK 2024 adalah sebagai berikut:

1. Eks THK 2: adalah honorer yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi tempat bekerja selama ini

2. Tenaga non ASN yang terdata atau masuk dalam database BKN

3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah

Selain itu juga dipertimbangkan hal lain, yaknipengalaman di bidang kerja yang relevan:

Baca Juga: Solusi Honorer tak Bisa Diangkat PPPK 2024 Dapat NIP Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan NIP Penuh Waktu? Bagaimana Mekanismenya?

- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama

- Minimal 3 tahun untuk jenjang muda

- Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut

Sementara penentu kelulusan, khusus untuk formasi PPPK 2024, didasarkan pada peringkat terbaik.

 

Peluang Guru Swasta dan Lulusan PPG

Dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Calon guru, terdapat 3 usulan pengajuan formasi PPPK 2024.

Dimana pada urutan ketiga adalah guru yang tidak terdaftar di database BKN.

Mereka antara lain guru lulusan PPG Prajbatan, guru sekolah swasta, dan guru sekolah negeri dengan TMT 31 Oktober 2023 dan sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Solusi Honorer tak Bisa Diangkat PPPK 2024 Dapat NIP Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan NIP Penuh Waktu? Bagaimana Mekanismenya?

Mereka inilah yang diusulkan tetap bisa ikut dan melakukan pendaftaran PPPK 2024.

Hal ini sinkron dengan usulan rekomendasi Kemdikbudristek dalam upaya penuntasan ASN 2024.

Dimana pada poin kelima, Kemdikbudristek mengusulkan agar non ASN di bawah naungan Kemdikbudristek, termasuk guru dan tendik.

Tetap bisa mendaftar dengan menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG Kemdikbudristek.

Baca Juga: 850 Ribu Lebih Honorer Dipastikan Tidak Bisa Diakomodir Tahun Ini, Seleksi PPPK 2024 Ditunda Semakin Menguat

Dengan demikian, guru honorer swasta dan lulusan PPG tetap dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kini Anda sudah mengetahui 3 urutan pengisian formasi PPPK 2024 berdasarkan skala prioritas dan perbandingan peluang guru honorer negeri, guru honorer swasta serta lulusan PPG. Semoga bermanfaat.***