POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini pemerintah terus membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Terutama bagi guru honorer atau guru non ASN di berbagai satuan Pendidikan.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah tidak hanya memberikan TPG ini kepada guru ASN tetapi juga guru non ASN.
Namun bagi guru Non ASN ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan TPG ini.
Baca Juga: JANGAN SAMPAI TIDAK CAIR! Ini Syarat Pencairan TPG Bagi Guru Non ASN
Delapan persyaratan tersebut tertuang dalam Persesjen Kemdikbud No.10 Tahun 2024.
Berikut ini adalah delapan persyaratan Guru Non ASN penerima TPG:
a. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
b. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
c. Memiliki:
- Surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi guru Non ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau;
- Surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.
d. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
e. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi
informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
f. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kementerian
g. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada Lembaga atau satuan Pendidikan lain.
Pada poin (g) diketahui bahwa beban kerja guru minimal ada 24 jam mengajar per minggu.
Namun ternyata ada tiga kategori guru yang tetap bisa menerima TPG meski poin (g) tidak terpenuhi.
Tiga kriteria guru tersebut di antaranya adalah:
1. Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2. Mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3. Bertugas di Daerah Khusus;
Guru dengan tiga kriteria di atas akan tetap mendapatkan TPG meski beban kerja 24 jam mengajar belum terpenuhi.
Demikian informasi terkait dengan persyaratan guru non ASN penerima TPG di tahun 2025 ini.
***



