POJOKSATU.id - Ternyata ada 3 jenis guru rentan tidak lulus seleksi PPPK 2023. Apa saja?

Seperti diketahui, ada 2 mekanisme seleksi dalam penentuan kelulusan seleksi PPPK guru 2023.

Yakni mekanisme penempatan yang dikhususkan untuk guru lulus passing grade 2021 atau kategori pelamar prioritas (P1).

Baca Juga: Berkat Protes K-PJMS Berhari-hari di Depan Gedung Agensi, Lagu 'Like Crazy' Jimin BTS Resmi Terima Sertifikasi RIAA

Sementara mekanisme kedua yakni mekanisme seleksi menggunakan CAT atau Computer Assisted Test.

Mekanisme kedua ini diperuntukkan bagi pelamar kategori P2, P3 dan P4.

Melalui CAT itu pula nantinya akan diketahui nilai yang didapat oleh setiap pelamar.

Baca Juga: BCL dan Tiko Aryawardhana Akan Rayakan Pernikahan di Bali

Nilai tersebut akhirnya menjadi pertimbangan utama untuk menentukan apakah pelamar layak dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan atau tidak.

Pada tahap ini berlaku perangkingan atau pengurutan. Berikut ini pengurutannya:

Baca Juga: PPP Pamer Saat Elektabilitas Capresnya Tinggi di Kluster Buruh : Perhatian Sejak Jadi Gubernur

  1. Pelamar prioritas
  2. THK-II
  3. Guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari 3 tahun
  4. Pelamar umum

Sementara jika nantinya terdapat nilai yang sama untuk setiap kategori maupun peringkat nilai, juga akan dilakukan pengurutan sebagai berikut:

Baca Juga: Polisi Tangkap Owner Apotek Medikatama di Kendari, Terkait Kasus Penganiayaan

  • Jika nilai akhir sama maka akan dicari nilai kompetensi teknis tertinggi
  • Jika nilai kompetensi teknis sama, maka akan dicari nilai kompetensi manajerial tertinggi
  • Jika nilai kompetensi manajerial sama, maka akan dicari nilai kompetensi sosio kultural tertinggi
  • Jika nilai kompetensi sosio kultural sama, maka akan dicari nilai wawancara tertinggi
  • Jika nilai wawancara sama, maka akan dicari usia yang lebih tua

 

Urutan Pemenang

Seperti yang sudah disinggung di atas, untuk urutan pemenang nantinya juga akan dilakukan perangkingan atau pengurutan.

Perangkingan atau pengurutan tersebut diberlakukan untuk kategori pelamar P1, P2, P3 dan P4.

Berikut urutannya:

Baca Juga: Akhirnya Dedi Mulyadi Berhasil Luluhkan Hati Gadis Cantik Yang Masih Belia Asal Tasikmalaya, Dalam Waktu Dekat Mereka Akan Bertunangan

a. P1 atau guru lulus passing grade 2021: Diambil nilai terbaik berdasarkan hasil seleksi 2021

b. P2 atau THK-II:

  • Berdasarkan peringkat nilai terbaik
  • Terdapat kuota formasi yang tersedia

Baca Juga: Survei Ganjar-Mahfud di Sektor Buruh Teratas, Peneliti BRIN : Program Jelas Dibanding Prabowo dan Anies

c. P3 atau guru honorer sekolah negeri masa jabatan lebih dari 3 tahun:

  • Berdasarkan peringkat nilai terbaik
  • Terdapat kuota formasi yang tersedia

d. P4 atau pelamar umum:

Baca Juga: Foto Bareng Aaliyah Massaid, Fuji : Kita Aja Akur, Masa Netizen Enggak

  • Wajib lulus nilai ambang batas atau lulus passing grade
  • Mendapat peringkat terbaik
  • Terdapat kuota formasi dan kebutuhan

 

3 Posisi Rentan Tidak Bisa Lulus

Seperti diketahui, dalam tes CAT BKN yang diikuti pelamar PPPK guru 2023, akan dipilih peserta dengan nilai akhir tertinggi dan rangking terbaik.

Baca Juga: Pengakuan Agus Rahradjo Hanya Tebar Sensasi, Karena Nyaleg DPD RI Butuh Elektabilitas Tinggi

Akan tetapi jika tidak terdapat kebutuhan formasi atau tersedia kuota farmasi, nilai tertinggi tersebut juga akan percuma.

 

Lalu apa saja 3 jenis guru rentan tidak bisa lulus seleksi PPPK guru 2023?

 

1. Lulusan PPG

Kenapa guru lulusan PPG termasuk dalam 3 posisi rentan tidak lulus seleksi PPPK guru 2023?

Baca Juga: Menyedihkan Dan Memprihatinkan Pejuang Kemanusiaan Sopir Ambulans Banyak Yang Nunggak BPJS, Dedi Mulyadi Turun Tangan Masalah Sopir Ambulan Beres

Itu dikarenakan jika tidak terdapat kebutuhan dalam suatu instansi, dalam mapel yang sama, maka dipastikan tidak akan mendapatkan penempatan pada tahun ini.

Apalagi guru lulusan PPG memang tidak memiliki sekolah induk dan memang belum mengajar.

Sehingga tidak ada kebutuhan pada sekolah induknya.

Baca Juga: Kampanye Perdana, Prabowo Langsung Kunjungi Pesantren di Jawa Barat, Tanda Apa?

Kondisi ini berbeda jika lulusan PPG tersebut sudah mengajar dan sudah masuk dalam Dapodik.

Maka posisinya bukan lagi disebut sebagai lulusan PPG melainakn sebagai guru honor sekolah negeri atau guru honorer sekolah swasta yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

 

2. Guru Honorer Sekolah Swasta

Guru honorer sekolah swasta berada di posisi rentan tidak lulus seleksi PPPK 2023 lantaran guru tersebut mengajar di sekolah swasta.

Baca Juga: Format Debat Pilpres Tiba-tiba Diubah, Aktivis 98 Ini Sebut Ada Pesanan dari Istana Untuk Selamatkan Gibran

Sekolah swasta yang menjadi sekolah induk, bukan merupakan sekolah penempatan untuk PPPK 2023.

 

Kenapa demikian?

Baca Juga: IDAI Imbau Waspada Pneumonia pada Anak Akibat Mycoplasma Pneumoniae

Karena tujuan seleksi PPPK guru 2023 itu untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri.

Selain itu juga untuk mengangkat guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah negeri jadi PPPK.

Akan tetapi, guru honorer sekolah swasta memang tetap bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Polisi Tangkap Copet di Kawasan Monas, Korbannya Para Peserta Munajat Kubro 212

Namun untuk penempatannya tidak dimungkinkan mendapatkan penempatan di sekolah swasta.

 

3. Guru Honorer Sekolah Negeri

Kenapa guru honorer sekolah negeri termasuk salah satu dari 3 posisi rentan tidak lulus seleksi PPPK guru 2023?

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Presiden Jokowi Tindak Tegas Kelompok di NKRI yang Vulgar Bela Zionis Israel

Baik itu untuk kategori pelamar prioritas P1, P2, P3 dan P4.

Hal ini bisa terjadi jika di sekolah kita tidak ada kebutuhan sehingga tidak memungkinkan mendapatka penempatan di sekolah tersebut.

Para peserta dalam kondisi ketiga ini hanya bisa menunggu setelah mendapatkan perangkingan dan pengurutan sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Survei Terbaru LPI, Ganjar-Mahfud Dinilai Paling Peduli Kesejahteraan Buruh, Prabowo-Gibran Masa Bodoh

Mereka bisa mendapatkan penempatan jika dalam suatu instansi masih terdapat kebutuhan untuk jenjang jabatan dan mapel yang sama.

Contoh Kasus:

Baca Juga: Politisi Senior PDIP Bambang Pacul Singgung Figur Presiden Jokowi yang Kerap Dikritik hingga Dihina

Ada seorang peserta seleksi yang merupakan seorang guru SD dengan ijazah S1 mendaftar sebagai guru kelas di sekolah A.

Akan tetapi untuk guru kelas mulai dari kelas 1 sampai kelas 6 ternyata sudah penuh diisi oleh PNS dan PPPK.

Dengan demikian, tidak memungkinkan bagi guru honorer tersebut akan ditempatkan di sekolah induknya.

Baca Juga: Habib Rizieq Beri Pesan di Munajat Kubro 212, Pemilu 2024 Jangan Caci Maki dan Halalkan Segala Cara

Itulah informasi 3 posisi rentan tidak bisa lulus PPPK guru 2023, P1 P2 P3 dan P4 sama rentannya lengkap dengan penjelasannya. Semoga bermanfaat.***