POJOKSATU.ID - Para guru di Indonesia masih harap-harap cemas pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 (TW3).
Tahap pertama pencairan TPG TW3 ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu, terkhusus bagi guru yang sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada akhir Setember.
Saat ini sementara berlangsung penarikan data untuk pencairan tahap kedua, untuk guru yang terbit SKTP pada 7 Oktober 2025 lalu.
Informasi terbaru pada Sabtu 18 Oktober 2025, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 Oktober 2025 kini sedang berjalan.
Namun, dari pantauan terbaru dan klarifikasi Info GTK, ada tiga fakta penting yang perlu dicatat guru ASN maupun non-ASN agar tidak salah paham.
1. Non-ASN Cair Duluan
Sejak Jumat, 17 Oktober 2025, banyak guru non-ASN mulai menerima transferan dana tunjangan sertifikasi ke rekening masing-masing.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen menjadi pihak yang menyalurkan langsung ke rekening penerima.
“Yang cair kemarin itu mayoritas non-ASN. Dari postingan teman-teman, hampir semua berasal dari kategori tersebut,” kata admin kanal Guru Abad 21, yang rutin memantau Info GTK.
Baca Juga: 10 Kampus dengan Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia, Siap Jadi Pilihan SNBP 2026
Nominal yang masuk pun beragam — sebagian besar berkisar antara Rp8 hingga Rp9 juta, tergantung beban kerja dan status penerima.
Bukti transfer pun bertebaran di media sosial, menjadi tanda bahwa pencairan tahap pertama sudah benar-benar berjalan.
2. Tak Ada Pencairan di Akhir Pekan
Bagi guru yang belum menerima transferan, Info GTK mengimbau untuk tidak panik.
Sama seperti pada triwulan sebelumnya, tidak ada pencairan pada akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu.
“Kalau skemanya sama seperti TW1 dan TW2, maka Sabtu-Minggu tidak ada pencairan, karena Kemenkeu dan Kemendikdasmen libur,” jelas admin Info GTK.
Artinya, jika pada Jumat (17/10) pencairan belum tuntas, maka proses akan dilanjutkan kembali mulai Senin, 20 Oktober 2025.
Guru diimbau tetap memantau akun Info GTK dan portal Kemenkeu untuk melihat update realisasi terbaru.
3. ASN Masih Dalam Tahap Proses di Kemenkeu
Untuk guru ASN, pencairan masih menunggu proses lintas instansi yang sedikit lebih panjang.
Berdasarkan penjelasan Info GTK, dana ASN melalui jalur yang berbeda dibanding non-ASN.
Baca Juga: Ini Alasan Pencairan TPG TW3 Dibagi 2 Tahap, SKTP Terbit 7 Oktober Sementara Diproses
Skemanya seperti ini:
1. Kemendikdasmen memverifikasi data gaji dan validasi rekening.
2. Data diteruskan ke BPJS untuk pemotongan wajib sebesar 1 persen.
3. Setelah itu, dikirim kembali ke Kemendikdasmen sebelum akhirnya dilanjutkan ke Kemenkeu untuk pencairan akhir.
Proses tersebut memakan waktu rata-rata 7–14 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen antarinstansi.
Karena itu, bagi guru ASN dengan SKTP terbit tanggal 7 Oktober 2025, dana TPG diperkirakan baru akan masuk ke rekening antara 24–31 Oktober 2025.
Dua Tahap Pencairan TW3
Pencairan tunjangan sertifikasi TW3 terbagi dalam dua tahap:
- Tahap 1: Guru dengan SKTP 21 September 2025 (sudah cair pada awal Oktober).
- Tahap 2: Guru dengan SKTP 7 Oktober 2025 (sedang diproses pertengahan Oktober).
Baca Juga: TKD Terpangkas, Fiskal Tertekan, Pemkab Bogor Siapkan Jurus Efisiensi dan Reformasi Kelembagaan
Tahap ini penting agar proses validasi lebih tertib dan menghindari kesalahan data.
Dengan sistem dua gelombang, pemerintah berharap pencairan lebih cepat dan transparan.
PPPK 2025 dan Kategori Gaji
Dalam pembaruan Info GTK kali ini juga dijelaskan status guru PPPK angkatan 2025 yang dibagi menjadi dua kategori:
1. SPMT sebelum Juli 2025: mengikuti gaji ASN.
2. SPMT setelah Juli 2025: tetap mengikuti sistem honorer.
Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS
Kebijakan ini memengaruhi nominal gaji pokok yang digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan sertifikasi.
Kuncinya Validasi Data
Sekali lagi, admin Info GTK mengingatkan bahwa validasi Dapodik menjadi penentu utama pencairan berjalan lancar.
Guru harus memastikan tugas sebagai guru wali sudah dicatat di Dapodik agar sertifikasi tidak tertunda.
“Ini kuncinya supaya valid. Semua guru wajib mendapat tugas sebagai guru wali di Dapodik, kecuali kepala sekolah dan guru SD,” ujar admin Info GTK.
Aturan ini sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap guru memiliki tugas tambahan ekuivalen agar jam mengajar memenuhi syarat tunjangan.
Guru Harap Cepat Rampung
Banyak guru yang sudah menerima tahap pertama mengungkapkan rasa syukur.
Namun, bagi mereka yang belum cair, harapannya sederhana: semoga segera menyusul.
“Yang penting sudah mulai. Kalau non-ASN sudah cair, berarti giliran ASN tinggal menunggu waktu saja,” kata Pak Hadi, guru PNS di Magelang.
Baca Juga: Mulai 20 Oktober, 20 Ribu Anak Muda Siap Magang Nasional, Batch Kedua Segera Menyusul!
Ia mengaku siap bersabar asalkan prosesnya transparan dan pasti.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, Oktober 2025 kini memasuki fase penting.
Non-ASN sudah menerima dana sejak Jumat (17/10), sedangkan ASN masih menunggu verifikasi lintas lembaga.
Meski butuh waktu, kabar baiknya: semua proses sedang berjalan dan target cair di akhir Oktober tetap realistis.***




